Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2024/PN Grt Tan Tjin Hoang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tan Tjin Hoang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Saleh S.HTan Tjin Hoang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon dalam hal ini TAN THIN HOANG merupakan ahli waris yang syah dari  TAN TJIN TJOEN
  3. Memerintahkan kepada Kantor badan Pertanahan Nasional Kabupaten Garut untuk mencatatkan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00824/Kel. Ciwalen atas nama TAN TJIN TJOEN kepada pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

 

SUBSIDAIR :

“Apabila Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak