Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Samsu Budiman
2.Ai Yuyun Yulianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samsu Budiman
2Ai Yuyun Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.036.538,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor B.100/4181/1/2017 tanggal 26 Januari 2017 dan Addendum Restrukturisasi Surat Pengakuan Hutang Nomor 4181-01-009561-10-0 tanggal 23 Februari 2018 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.036.538,- (tujuh puluh empat juta tiga puluh enam ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak