Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2023/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Yudi Permana
2.Lisnawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yudi Permana
2Lisnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 287.027.596,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Perjanjian Kredit No.418201013768104 Tanggal 10 Maret 2020 Surat Pengakuan Hutang PK2003RH2B/4182/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 287.027.596,-(dua ratus delapan puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak