Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Grt EVI GUNAEPI SAMSUL ARIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVI GUNAEPI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRYANTORO CIPTO, S.H., M.H., CPM.EVI GUNAEPI
Tergugat
NoNama
1SAMSUL ARIPIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.977.500,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat beserta surat Pernyataan tertanggal 26 Juni 2023 yang dibuat oleh Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang berakibat merugikan kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk segera memenuhi kewajibannya yaitu berupa penggantian biaya, kerugian bunga dan/atau melunasi seluruh seluruh kerugian yang Penggugat derita akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 25.000.000,- + Rp. 35.100.000,- +  Rp. 877.500,- = Rp.  60.977.500 (enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan terhadap objek bangunan milik Tergugat yaitu berupa : yaitu sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang terletak dan berada di Kp. Astana Hilir RT/RW. 001/008 Kel/Desa. Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :                                  

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak