Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Oneng Komariah
2.Bambang Margono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oneng Komariah
2Bambang Margono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.325.569,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
    1. Surat Pengakuan Hutang Nomor 81710529/4171/03/21 tanggal 22 Maret 2021
    2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.56/MKR/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021
    3. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.71/MKR/04/2021 tanggal 27 April 2023
  4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 53/Hegarsari atas nama Oneng Komariyah dengan luas Tanah 2.045 m2  adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.325.569,- (tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 53/Hegarsari atas nama Oneng Komariyah dengan luas Tanah 2.045 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 53/Hegarsari atas nama Oneng Komariyah dengan luas Tanah 2.045 m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak