Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Resti
2.Rudi Supriadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Resti
2Rudi Supriadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.835.965,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:
    • Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19127HMV/4163/12/2019 tanggal 19 Desember 2019
    • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.112-VI/Unit/4163/IV/2020 tanggal 22 April 2020
    • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.100-X/Unit/4163/XI/2021 tanggal 4 November 2021
    • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.100-X/Unit/4163/VII/2021 tanggal 28 Juli 2022
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.835.965,- (enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima upiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak