Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
247/Pid.Sus/2024/PN Grt | Muhamad Ridwan Rais | DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 247/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-256/M.2.15/ENZ.02/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: -------------Bahwa Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 16.00 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Samarang-Garut Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- Awalnya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 20,00 WIB Sdri. JENI LESTARI Als. JEJE (DPO) menghubungi Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dan berkata kepada Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA “nanti kalau sudah ada barang (Psikotropika) dikabarin, saya sekarang sama Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN sedang di bandung lagi ngambil barang” dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA menjawab “Siap teh nanti kabarin aja”. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 180.000,- (saratus delapan puluh ribu rupiah), Kemudian Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mengambil lagi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB sebanyak: 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB sebanyak: 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Adapun maksud dan tujuan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mendapatkan Psikotropika jenis Zypraz, Calmlet, Alganax, Riklona, Mersi Alprazolam, dan Prohiper dari Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN untuk Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA jual dengan rincian harga sebagai berikut: jenis Zypras dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Bahwa keuntungan yang Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dapatkan yaitu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dan bisa menkonsumsi obat Psikotropika secara cuma-cuma. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 16.00 WIB di Jalan Raya Samarang-Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA berhasil diamankan oleh Saksi RISWANTO dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 47 (empat puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Zypraz, 18 (delapan belas) butir Psikotropika jenis Calmlet, 40 (empat puluh) butir Psikotropika jenis Alganax, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenisRiklona, 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis Mersi Alprazolam, 5 (lima) butir Psikotropika jenis Prohiper dan 1 (satu) buah Handphone yang semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA. 1785/2024/NF, 1787/2024/NF s.d. 1789/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink dan ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).
------Perbuatan Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------
ATAU
-------------Bahwa Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Awalnya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 20,00 WIB Sdri. JENI LESTARI Als. JEJE (DPO) menghubungi Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dan berkata kepada Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA “nanti kalau sudah ada barang (Psikotropika) dikabarin, saya sekarang sama Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN sedang di bandung lagi ngambil barang” dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA menjawab “Siap teh nanti kabarin aja”. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 180.000,- (saratus delapan puluh ribu rupiah), Kemudian Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mengambil lagi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB sebanyak: 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB sebanyak: 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Adapun maksud dan tujuan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mendapatkan Psikotropika jenis Zypraz, Calmlet, Alganax, Riklona, Mersi Alprazolam, dan Prohiper dari Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN untuk Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA jual dengan rincian harga sebagai berikut: jenis Zypras dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Bahwa keuntungan yang Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dapatkan yaitu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dan bisa menkonsumsi obat Psikotropika secara cuma-cuma. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 16.00 WIB di Jalan Raya Samarang-Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA berhasil diamankan oleh Saksi RISWANTO dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 47 (empat puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Zypraz, 18 (delapan belas) butir Psikotropika jenis Calmlet, 40 (empat puluh) butir Psikotropika jenis Alganax, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenisRiklona, 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis Mersi Alprazolam, 5 (lima) butir Psikotropika jenis Prohiper dan 1 (satu) buah Handphone yang semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA. 1785/2024/NF, 1787/2024/NF s.d. 1789/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink dan ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika). ------Perbuatan Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------
ATAU KETIGA -------------Bahwa Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 15.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- Awalnya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 20,00 WIB Sdri. JENI LESTARI Als. JEJE (DPO) menghubungi Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dan berkata kepada Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA “nanti kalau sudah ada barang (Psikotropika) dikabarin, saya sekarang sama Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN sedang di bandung lagi ngambil barang” dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA menjawab “Siap teh nanti kabarin aja”. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 180.000,- (saratus delapan puluh ribu rupiah), Kemudian Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mengambil lagi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB sebanyak: 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB sebanyak: 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Adapun maksud dan tujuan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mendapatkan Psikotropika jenis Zypraz, Calmlet, Alganax, Riklona, Mersi Alprazolam, dan Prohiper dari Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN untuk Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA jual dengan rincian harga sebagai berikut: jenis Zypras dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Bahwa keuntungan yang Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dapatkan yaitu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dan bisa menkonsumsi obat Psikotropika secara cuma-cuma. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 16.00 WIB di Jalan Raya Samarang-Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA berhasil diamankan oleh Saksi RISWANTO dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 47 (empat puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Zypraz, 18 (delapan belas) butir Psikotropika jenis Calmlet, 40 (empat puluh) butir Psikotropika jenis Alganax, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenisRiklona, 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis Mersi Alprazolam, 5 (lima) butir Psikotropika jenis Prohiper dan 1 (satu) buah Handphone yang semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA. 1785/2024/NF, 1787/2024/NF s.d. 1789/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink dan ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).
------Perbuatan Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |