Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Grt HIKMAT RIFAI 1.NANA SUPRIATNA
2.NY ANIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIKMAT RIFAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Muhidin, SHHIKMAT RIFAI
Tergugat
NoNama
1NANA SUPRIATNA
2NY ANIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GARUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;

Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Desa Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, antara Penjual (Nana Supriatna dan Ny. Anih) dengan Pembeli (Rd. Atang Rifai dan Ny. Yuyu St. Jubaedah) sebagimana Sertifikat Hak Milik No. 148 atas nama Ny. Anih (Tergugat II), dengan batas-batas:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan          : Gang
  • Sebelah Timur berbatasan dengan           : Udi
  • Sebelah Utara berbatasan dengan          : Gang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan       : Ny. Enot

Menyatakan Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No. 148 di Kantor Turut Tergugat atas nama Ny. Anih (Tergugat II) tersebut menjadi atas nama Hikmat Rifai;

Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak