Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
- Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1804FEBX/4173/04/2018 tanggal 24 April 2018;
- Addendum 1 Pengakuan Hutang Nomor B.394/IX/2019 tanggal 9 September 2019;
- Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.247-UD/4173/IX/2022 tanggal 30 September 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.562.566,- (sembilan puluh dua juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 470/Cipancar atas nama Dadang Dahmudin dengan luas Tanah 106 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;
|