Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Grt 1.Drs. Tatas Kurnia
2.WILDAN SYAUQI AHMAD
2.PT. Intan Raudah Madinah
3.Yadi Solihin
4.Ahmad Rozaki
5.Dede Ropik Yunus, Lc.,M.Ag
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Tatas Kurnia
2WILDAN SYAUQI AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamaludin, SHDrs. Tatas Kurnia
2Kamaludin, SHWILDAN SYAUQI AHMAD
Tergugat
NoNama
1PT. Intan Raudah Madinah
2Yadi Solihin
3Ahmad Rozaki
4Dede Ropik Yunus, Lc.,M.Ag
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Beni Hermawan
2Fauzan Muhamad Fauzi
3Karmiatun, S.H.,MKn. Notaris Garut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan Tuntutan Provisi PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT terlebih dahulu untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum terkait kegiatan usaha tour dan travel haji dan umroh ;
  3. Menyatakan Putusan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan maupun upaya hukum lainnya sampai diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan dan Tuntutan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Para Penggugat sah sebagai Pemegang Saham dan Jabatannya berdasarkan SKMenkumham Nomor AHU.0046798.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 31-08-2021, sesuai Akta No. 04 tanggal 30-08-2021, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat merugikan Para Penggugat, dengan telah memberhentikan dari jabatannya serta mengambil alih saham-sahamnya yang dilakukan dalam RUPS LB 2023 yang hasilnya dimuat dalam Akta No. 01 tanggal 08-08-2023, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III;
  5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menuduh Penggugat I menggelapkan uang perusahaan dalam jabatannya tanpa laporan pertanggungjawaban keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang disampaikan dan seharusnya merupakan salah satu acara RUPS LB 2023;
  6. Menyatakan perubahan data sesuai Akta No. 01 tanggal 08-08-2023, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan surat-surat, dokumen-dokumen, dan akta-akta otentik yang terbit berdasarkan Akta No. 01 tanggal 08-08-2023, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum;
  8. Memerintahkan kepada Para Tergugat membayar kepada Penggugat I uang sebesar Rp. Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) untuk dibayarkan kepada para pemberi pinjaman kepada Penggugat I;
  9. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemohon yang sah dan berhak mengambil alih PT. Intan Raudah Madinah, baik hak atas saham maupun sebagai Pengurus dan menentukan Pengurus  PT. Intan Raudah Madinah, maupun pengelolaan dan pengembangan kegiatan usaha Tour dan Travel Haji dan Umroh;
  10. Menghukum Para Tergugat atau pihak-pihak yang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan atau menyerahkan asset dan kekayaan PT. Intan Raudah Madinah kepada Para Penggugat;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada Para PENGGUGAT, total uang sebesar Rp. 7.175.000.000,- (tujuh milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materil

Berupa uang sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah, dari uang pinjaman dari rekan dan relasi Penggugat I yang harus dibayar oleh Tergugat I, karena digunakan untuk menyelamatkan jamaah dan perusahaan dalam program umroh sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah), serta nominal nilai saham Para Penggugat sebesar Rp. 75. 000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);

 

  1. Kerugian Imateril

Berupa deviden dari keuntungan perusahaan yang tidak pernah diberikan oleh Tergugat I, serta beban mental serta tuntutan keluarga sejak tahun 2021 hingga sekarang,   yang patut dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (limamilyar rupiah), hal ini timbul karena perilaku sewenang-wenang Para Tergugat mengambil alih saham dan menuduh Penggugat I telah menggelapkan uang perusahaan (aquo Tergugat I) selama menjabat Direktur Utama;

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap saham-saham milik Tergugat II, Tergugat IV dan Turut Tergugat II;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa/dwangsom, sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menyatakan Para Turut Tergugat kecuali Turut Tergugat II, dalam gugatan ini selain agar tunduk dan patuh atas putusan ini, juga agar mengetahui persoalan ini;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;

Atau

Apabila MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI GARUT, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak