Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H 1.RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN
2.WILDAN bin ARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-967/M.2.15/Enz.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN[Penahanan]
2WILDAN bin ARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Barukai RT 03, RW 04, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN sedang berada di rumah terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN yang beralamat di Kampung Barukai RT 03, RW 04, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir/tablet lewat aplikasi Lazada, setelah terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pemesan kemudian terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pembayaran melalui BRI Link dengan harga Rp. 885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu),kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN menerima paket kiriman yang berisikan obat jenis Hexymer, kemudian terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pengemasan obat tersebut kedalam plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir / tablet, kemudian setelah dikemas terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN memberitahu kepada Terdakwa II WILDAN bin ARA bahwa obat Hexymer sudah siap dijual atau diedarkan,
Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 7 februari 2024 terdakwa II WILDAN bin ARA bertemu dengan Terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN untuk menjual atau mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidhyl 2mg kepada Terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN sekitar pukul 10.00 Wib di Saung Supa Kampung Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per butir,  kemudian terdakwa II WILDAN bin ARA meminta kepada Terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN untuk menjualkan obat jenis Risperidone 2mg seharga Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah) per lembar yang berisikan 10 (sepuluh) butir/tablet.
Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA menjual obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir/tablet seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian keuntungan tersebut dibagi 2 (dua) ,masing-masing sejumlah Rp. 5.000., (lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis risperidone 2mg akan menjual 1 (satu) butir/tablet sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) akan tetapi belum terjual atau edarkan.
Bahwa saksi RIAWAN ATMAJI dan saksi DONI RETNOUTOMO yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Banjarwangi menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan obat-obatan yang disalahgunakan kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA, pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 44 (empat) bungkus rokok Magnum filter warna hitam yang setiap bungkusnya bersikan 20 (dua puluh) plastik klip bening yang masing – masing bersikan 6 (enam) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Hexymer, 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Filter Black warna merah yang berisikan 6 (enam) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 45 (empat puluh lima) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Hexymer, 10 (sepuluh) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Risperidone 2 mg, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, Uang tunai sejumlah Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah, 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl 2mg, 3 (tiga) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl 2mg.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 6 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan  ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Kesimpulan

1

Identifikasi Risperidone tablet

Risperidone Positif

HPST

FI VI Hal 1498

KCKT-PDA

Risperidone Positif

2

Identifikasi Triheksifenidil HCL

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI VI Hal 1748

KCKT-PDA

Trihexyphenidyl Positif

3

Identifikasi Triheksifenidil HCL

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI VI Hal 1748

KCKT-PDA

Trihexyphenidyl Positif

Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu.

 

---------- Perbuatan terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang  RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

ATAU

KEDUA

 

---------Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Barukai RT 03, RW 04, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang tidak memiliki dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN sedang berada di rumah terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN yang beralamat di Kampung Barukai RT 03, RW 04, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir/tablet lewat aplikasi Lazada, setelah terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pemesan kemudian terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pembayaran melalui BRI Link dengan harga Rp. 885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu),kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN menerima paket kiriman yang berisikan obat jenis Hexymer, kemudian terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pengemasan obat tersebut kedalam plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir / tablet, kemudian setelah dikemas terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN memberitahu kepada Terdakwa II WILDAN bin ARA bahwa obat Hexymer sudah siap dijual atau diedarkan,
Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 7 februari 2024 terdakwa II WILDAN bin ARA bertemu dengan Terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN untuk menjual atau mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidhyl 2mg kepada Terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN sekitar pukul 10.00 Wib di Saung Supa Kampung Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per butir,  kemudian terdakwa II WILDAN bin ARA meminta kepada Terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN untuk menjualkan obat jenis Risperidone 2mg seharga Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah) per lembar yang berisikan 10 (sepuluh) butir/tablet.
Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA menjual obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir/tablet seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian keuntungan tersebut dibagi 2 (dua) ,masing-masing sejumlah Rp. 5.000., (lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis risperidone 2mg akan menjual 1 (satu) butir/tablet sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) akan tetapi belum terjual atau edarkan.
Bahwa saksi RIAWAN ATMAJI dan saksi DONI RETNOUTOMO yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Banjarwangi menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan obat-obatan yang disalahgunakan kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA, pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 44 (empat) bungkus rokok Magnum filter warna hitam yang setiap bungkusnya bersikan 20 (dua puluh) plastik klip bening yang masing – masing bersikan 6 (enam) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Hexymer, 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Filter Black warna merah yang berisikan 6 (enam) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 45 (empat puluh lima) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Hexymer, 10 (sepuluh) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Risperidone 2 mg, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, Uang tunai sejumlah Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah, 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl 2mg, 3 (tiga) tablet/butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl 2mg.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 6 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan  ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Kesimpulan

1

Identifikasi Risperidone tablet

Risperidone Positif

HPST

FI VI Hal 1498

KCKT-PDA

Risperidone Positif

2

Identifikasi Triheksifenidil HCL

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI VI Hal 1748

KCKT-PDA

Trihexyphenidyl Positif

3

Identifikasi Triheksifenidil HCL

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI VI Hal 1748

KCKT-PDA

Trihexyphenidyl Positif

Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun Farmasi hal tersebut semata – mata terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang Terdakwa jual atau edarkan tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang  R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya