Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. REDIANSYAH Als. HADA bin UJANG UYENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-189/M.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDIANSYAH Als. HADA bin UJANG UYENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG  bersama Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 jam 18.15 WIB atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu  tertentu dalam bulan Maret 2024, bertempat di jalan raya Leuwigoong Kampung Jampang Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG dengan cara sebagai berikut :  ---------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG  bersama Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN (berkas terpisah) berangkat dari daerah Limbangan dengan menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Beat POP tanpa nomor polisi milik Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN. Ketika mereka  sampai di jalan raya Leuwigoong Kampung Jampang Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut sekira pukul 18.00 Wib, lalu Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN  melihat ada 1 (satu) unit kendaraan roda dua sedang terparkir di dekat sebuah warung kemudian Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN memberitahukan kepada saksi REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG: “ITU URANG AJARAN ANU ITU”  (ITU ORANG COBA YANG ITU) lalu Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN berhenti, kemudian terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG berpurapura membeli es campur di warung tersebut. Selanjutnya terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG mengawasi situasi dari atas kendaraan roda dua milik Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN sementara Anak JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN  menghampiri kendaraan roda dua merk Honda tahun 2013 Nomor Polisi Z 5836 FK warna hijau putih milik Anak Saksi KARIN ARUM JUNIAR Als. AIN Bin UJANG  SURYANA yang sedang diparkir tersebut. Setelah Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN  sampai di kendaraan roda dua tersebut lalu Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN mendudukinya kemudian Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN  mengambil kunci Letter Y/Kunci Astag dari kantong Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN dan membuka tutup magnet kontaknya kemudian setelah tutup magnet terbuka lalu Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN  memasukkan mata kunci astag tersebut kemudian Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN menjebol kunci kontak kendaraan roda dua tersebut sampai kontak poisisi ON, setelah itu Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN starter dan setelah mesin kendaraan hidup Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN langsung membawa kabur kendaraan roda dua tersebut meninggalkan lokasi ke jalur Limbangan bersama dengan terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG yang mengendarai kendaraan milik Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN.

Bahwa saat sampai di daerah Cibiuk terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG terjatuh dan kendaraan milik Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN yang digunakan oleh terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG mesinnya mati lalu Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN  menolongnya dengan cara mendorong menggunakan kaki kurang sekitar 10 (sepuluh) meter lalu berhenti dan mencoba untuk menghidupkannya lagi namun tidak lama kemudian datang pemilik kendaraan roda dua tersebut yaitu Anak Saksi KARIN ARUM JUNIAR Als. AIN Bin UJANG  SURYANA dan teman-temannya dengan berteriak “Maling Maling” lalu terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG bersama Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN (berkas terpisah) berikut barang bukti sepeda motor diamankan oleh warga sekitar dan tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Cibiuk.

Bahwa perbuatan terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG dan Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN mengakibatkan saksi KARIN ARUM JUNIAR mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5  KUHP.

 

                                                                                                                        Garut,  21 Mei 2024

                                                                                                           PENUNTUT UMUM

                                                                                                      

                                                                                                              BILLIE ADRIAN

                                                                                                                      AJUN JAKSA Nip. 198912192015021001

Pihak Dipublikasikan Ya