Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.B/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H | ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA MUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.B/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-884/M.2.15/Eoh.2/GRT/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN, pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, sekitar pukul 14.00, bertempat di Kampung Sukajaya RT 06 RW 04 Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara: ----------
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 14.00 wib, terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN dengan mengunakan sepeda motor Honda beat pop warna hitam dengan nomor polisi D 2732 ZBU berangkat dari daerah Limbangan menuju ke arah Malangbong, pada saat tiba di Kampung Sukajaya RT 06, RW 04 Desa Sukajaya, Kecamatan Malangbong tepatnya di warung milik saksi ADE AHMAD MAULUDIN, terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN memberhentikan sepeda motornya dengan maksud untuk berbelanja, kemudian terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN membeli 1 (satu) bungkus makanan ringan berupa endog lewo yang harganya Rp. 15.000,- (lima belas ribu), lalu terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN membayar dengan mengeluarkan uang pecahan Rp 100.000.- dari saku kanan sweternya lalu diberikan kepada saksi ADE AHMAD MAULUDIN setelah uang tersebut saksi ADE AHMAD MAULUDIN terima, uang tersebut terasa agak kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli, karena merasa curiga bahwa uang tersebut kemungkinan uang kertas palsu, setelah itu saksi ADE AHMAD MAULUDIN menghubungi petugas Polsek Malangbong, Tak lama kemudian datang 2 Petugas Polsek Malangbong yaitu saksi DANI NURONI RUKMANA bersama saksi UCU JALALUDIN mengamankan terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN berikut barang bukti ke Polsek Malangbong. Bahan Kertas : Warna dasar bahan putih Warna : Warna terlihat buram dan tidak terang Latent Image : Tidak terdapat gambar tersembunyi atau latent image apabila dilihat dari sudut pandang berbeda. Tanda air (watermark) Watermark dan electrotype tiruan dibuat dengan teknik copy printing/(ink jet) pada lpisan tengah, sehingga apabila diarahkan ke arah cahaya tidak terlihat jelas dan buram. Teknik Cetak Teknik cetak yang digunakan adalah copu printing/(ink jet) Benang Pengaman Benang pengaman dibuat dengan tiruan benang pengaman yang di laminasi daengan lapisan plastik sehinga tidak terdapat efek perubahan motif bentuk apabula dilihat pada sudut pandang berbeda. Color Shifting Color Shifting dicetak dengan teknik copu printing/(ink jet) dilapisi tinta berwarna mas shingga terlihat berkilau, tetapi tidak terdapat efek perubahan warna dan gerak dinamis bla dilihat pada sudut pandang yang berbeda.. Intaglio Intaglio dibuat dengan mengunakan teknik cetak copy printing/(ink jet), sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba. Micro text Tidak terdapat micro text Bahwa dengan kesimpulan barang : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris terhadap uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) TE 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan uang tersebut TIDAK ASLI.
----- Perbuatan Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
A T A U
KEDUA ------ Bahwa terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN, pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, sekitar pukul 14.00, bertempat di Kampung Sukajaya RT 06 RW 04 Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya Rupiah Palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara: ---
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 14.00 wib, terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN dengan mengunakan sepeda motor Honda beat pop warna hitam dengan nomor polisi D 2732 ZBU berangkat dari daerah Limbangan menuju ke arah Malangbong, pada saat tiba di Kampung Sukajaya RT 06, RW 04 Desa Sukajaya, Kecamatan Malangbong tepatnya di warung milik saksi ADE AHMAD MAULUDIN, terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN memberhentikan sepeda motornya dengan maksud untuk berbelanja, kemudian terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN membeli 1 (satu) bungkus makanan ringan berupa endog lewo yang harganya Rp. 15.000,- (lima belas ribu), lalu terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN membayar dengan mengeluarkan uang pecahan Rp 100.000.- dari saku kanan sweternya lalu diberikan kepada saksi ADE AHMAD MAULUDIN setelah uang tersebut saksi ADE AHMAD MAULUDIN terima, uang tersebut terasa agak kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli, karena merasa curiga bahwa uang tersebut kemungkinan uang kertas palsu, setelah itu saksi ADE AHMAD MAULUDIN menghubungi petugas Polsek Malangbong, Tak lama kemudian datang 2 Petugas Polsek Malangbong yaitu saksi DANI NURONI RUKMANA bersama saksi UCU JALALUDIN mengamankan terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN berikut barang bukti ke Polsek Malangbong. Bahan Kertas : Warna dasar bahan putih Warna : Warna terlihat buram dan tidak terang Latent Image : Tidak terdapat gambar tersembunyi atau latent image apabila dilihat dari sudut pandang berbeda. Tanda air (watermark) Watermark dan electrotype tiruan dibuat dengan teknik copy printing/(ink jet) pada lpisan tengah, sehingga apabila diarahkan ke arah cahaya tidak terlihat jelas dan buram. Teknik Cetak Teknik cetak yang digunakan adalah copu printing/(ink jet) Benang Pengaman Benang pengaman dibuat dengan tiruan benang pengaman yang di laminasi daengan lapisan plastik sehinga tidak terdapat efek perubahan motif bentuk apabula dilihat pada sudut pandang berbeda. Color Shifting Color Shifting dicetak dengan teknik copu printing/(ink jet) dilapisi tinta berwarna mas shingga terlihat berkilau, tetapi tidak terdapat efek perubahan warna dan gerak dinamis bla dilihat pada sudut pandang yang berbeda.. Intaglio Intaglio dibuat dengan mengunakan teknik cetak copy printing/(ink jet), sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba. Micro text Tidak terdapat micro text Bahwa dengan kesimpulan barang : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris terhadap uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) TE 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan uang tersebut
----- Perbuatan terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |