Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA, S.H FAJAR AGUSTIAN Bin CEPI IS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-117/M.2.15/EKU.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR AGUSTIAN Bin CEPI IS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa FAJAR AGUSTIAN Bin CEPI IS pada Hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib di Anarto Mall yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan/Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa FAJAR AGUSTIAN berangkat ke IPO Café di Jalan Ahmad Yani untuk mencari saksi  TEGUH BANYU INDRA di IPO Café, namun saat sampai IPO Cafe saksi TEGUH BANYU INDRA tidak ada, akhirnya terdakwa FAJAR AGUSTIAN bersama dengan teman terdakwa yaitu saksi MUHAMAD FAHMI MIFHATUS SYULUR berangkat menuju rumah saksi TEGUH BANYU INDRA yang beralamat di sekitar daerah Mawar, Kabupaten Garut.
Sesampainya di rumah TEGUH BANYU INDRA , terdakwa FAJAR AGUSTIAN bersama dengan saksi MUHAMAD FAHMI MIFHATUS SYULUR turun untuk masuk ke rumah saksi TEGUH BANYU INDRA, namun sebelum masuk ke rumah saksi TEGUH BANYU INDRA datang saksi ANDI LAKSANA HIDAYAT dan akhirnya terdakwa FAJAR AGUSTIAN mengajak saksi TEGUH BANYU INDRA untuk berdiskusi di luar rumah;
Kemudian setelah sepakat untuk berdiskusi di luar rumah, terdakwa FAJAR AGUSTIAN dengan temannya berangkat menuju ke daerah Anarto Mall dan saksi INDRA BANYU TEGUH mengikuti dari belakang;
Setelah sampai di Anarto Mall yang beralamat di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan/Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, terdakwa FAJAR AGUSTIAN memarkirkan kendaraanya diikuti oleh saksi TEGUH BANYU INDRA yang juga memarkirikan kendaraanya, lalu terdakwa FAJAR AGUSTIAN turun dari mobil dengan membawa, menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok berukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm bergagang kayu yang terdakwa FAJAR AGUSTIAN sisipkan di pinggang terdakwa FAJAR AGUSTIAN. Melihat hal tersebut saksi ANDI LAKSANA HIDAYAT menyuruh terdakwa FAJAR AGUSTIAN untuk menyimpan senjata tajam tersebut di mobil terdakwa FAJAR AGUSTIAN, selanjutnya terdakwa FAJAR AGUSTIAN dan saksi TEGUH BANYU INDRA berbicara terkait dengan masalah gadai mobil yang membuat terdakwa FAJAR AGUSTIAN merasa kesal dan emosi;
Bahwa saat sedang cekcok terkait dengan permasalahan tersebut datang saksi GILANG MUHAMAD RAMDAN dan saksi JHORGIE SHANDY EKA PUTRA yang sebelumnya di telepon oleh saksi ANDI LAKSANA HIDAYAT dan mengamankan terdakwa FAJAR AGUSTIAN bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok berukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm bergagang kayu untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Garut untuk dimintai keterangannya;
Bahwa dalam membawa, menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok berukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm bergagang kayu, terdakwa FAJAR AGUSTIAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa dalam membawa, menyimpan 1 (satu) bilah golok berukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm bergagang kayu tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa FAJAR AGUSTIAN.

Perbuatan terdakwa FAJAR AGUSTIAN sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya