Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, SH. MUHAMMAD QUDEIFI Als ALVIN Bin YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/M.2.15/Enz.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD QUDEIFI Als ALVIN Bin YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 di Kp. Patrol Desa Sirnajaya Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan obat jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl dari YADI (belum tertangkap) yang beralamat di Jakarta yang dikirim ke toko milik YADI yang dijaga oleh Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA yang beralamat di Kp. Patrol Desa Sirnajaya Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan atau memperoleh obat jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan 50 (lima puluh) tablet/butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 100 (seratus) tablet/butir obat yang diduga jenis Hexymer dan 150 (seratus lima puluh) tablet/atau butir obat jenis Tramadol HCL 50mg untuk dijual atau diedarkan kembali kemudian setelah obat tersebut terjual Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada YADI (belum tertangkap).
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan obat jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl tersebut dari YADI (belum tertangkap) dengan mengirim paket obat-obatan tersebut langsung diantarkan ke warung tempat Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA bekerja sebagai penjaga toko, Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA menerima obat tersebut yang dikirim oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya, pengiriman obat tersebut rutin setiap 3 (tiga) hari sekali.
Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan masing-masing 5 (lima) tablet/ butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) tablet/ butir  obat yang diduga jenis Tramadol HCL 50mg dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) tablet / butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan upah atau imbalan dari penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun farmasi hal tersebut semata-mata Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA jual atau edarkan tersebut
Bahwa pada waktu Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan obat jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA tidak menggunakan resep dari dokter.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menjual atau mengedarkan obat yang diduga jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl tersebut, dan Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.
Bahwa pada saat Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA ditangkap, ditemukan barang bukti berupa :

73 (tujuh puluh tiga) tablet/ butir obat jenis Tramadol Hcl 50mg.
28 (dua puluh delapan) tablet/ butir obat jenis Trihexyphenidyl
7 (tujuh) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) tablet/ butir obat yang berwarna kuning bertuliskan MF jenis Hexymer.
1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) tablet/ butir obat yang berwarna kuning bertuliskan MF jenis Hexymer
Uang tunai sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh Sembilan ribu rupiah)
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si. Apt.  Binti ACHMAD HIDAYAT yang mengatakan obat jenis Tramadol HCL 50mg, Hexymer, Trihexipenidyl dan Dextromethorpan tersebut termasuk kedalam jenis obat-obat tertentu (OOT) sesuai peraturan Kepala BPOM RI Nomor 28 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan obat - obat tertentu, dan untuk peredaran obat-obat tertentu tidak bisa disediakan, disimpan dan diedarkan secara bebas. Obat-obat tertentu harus memenuhi kaidah cara distribusi obat yang baik sesuai aturan perundang-undangan. Obat-obat tertentu hanya boleh diserahkan oleh apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter, dikeluarkan/dijual oleh apotek atas dasar resep dokter yang memiliki ijin dari dinas berwenang sesuai aturan.
Bahwa Terdakwa AZHARI bin ISMAIL tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun farmasi hal tersebut semata-mata Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang jual atau edarkan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh Dwie Astriani, S.Si,Apt,M.Si dalam kesimpulannya :

No.Contoh : 24.093.11.17.05.0053.K 10 (sepuluh) tablet warna putih, satu sisi TMD, garis Tengah 50 : sisi lain ttercetak AM dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRAMADOL POSITIF.
No.Contoh : 24.093.11.17.05.0054.K 10 (sepuluh) tablet warna putih kedua sisi polos dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF.
No.Contoh : 24.093.11.17.05.0055.K, 10 (sepuluh) tablet warna kuning, salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak mf dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF.
No.Contoh : 23.093.11.17.05.05.18.K, 10 (sepuluh) tablet, tablet warna putih, kedua sisi polos diameter 0,91 cm, tebal 0,29 dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF.

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU :

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 di Kp. Patrol Desa Sirnajaya Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan obat jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl dari YADI (belum tertangkap) yang beralamat di Jakarta yang dikirim ke toko milik YADI yang dijaga oleh Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA yang beralamat di Kp. Patrol Desa Sirnajaya Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan atau memperoleh obat jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan 50 (lima puluh) tablet/butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 100 (seratus) tablet/butir obat yang diduga jenis Hexymer dan 150 (seratus lima puluh) tablet/atau butir obat jenis Tramadol HCL 50mg untuk dijual atau diedarkan kembali kemudian setelah obat tersebut terjual Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada YADI (belum tertangkap).
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan obat jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl tersebut dari YADI (belum tertangkap) dengan mengirim paket obat-obatan tersebut langsung diantarkan ke warung tempat Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA bekerja sebagai penjaga toko, Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA menerima obat tersebut yang dikirim oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya, pengiriman obat tersebut rutin setiap 3 (tiga) hari sekali.
Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan masing-masing 5 (lima) tablet/ butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) tablet/ butir  obat yang diduga jenis Tramadol HCL 50mg dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) tablet / butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan upah atau imbalan dari penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun farmasi hal tersebut semata-mata Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA jual atau edarkan tersebut
Bahwa pada waktu Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mendapatkan obat jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA tidak menggunakan resep dari dokter.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menjual atau mengedarkan obat yang diduga jenis Hexymer, Tramadol HCL 50mg dan Trihexyphenidyl tersebut, dan Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.
Bahwa pada saat Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA ditangkap, ditemukan barang bukti berupa :

73 (tujuh puluh tiga) tablet/ butir obat jenis Tramadol Hcl 50mg.
28 (dua puluh delapan) tablet/ butir obat jenis Trihexyphenidyl
7 (tujuh) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) tablet/ butir obat yang berwarna kuning bertuliskan MF jenis Hexymer.
1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) tablet/ butir obat yang berwarna kuning bertuliskan MF jenis Hexymer
Uang tunai sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh Sembilan ribu rupiah)
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si. Apt.  Binti ACHMAD HIDAYAT yang mengatakan obat jenis Tramadol HCL 50mg, Hexymer, Trihexipenidyl dan Dextromethorpan tersebut termasuk kedalam jenis obat-obat tertentu (OOT) sesuai peraturan Kepala BPOM RI Nomor 28 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan obat - obat tertentu, dan untuk peredaran obat-obat tertentu tidak bisa disediakan, disimpan dan diedarkan secara bebas. Obat-obat tertentu harus memenuhi kaidah cara distribusi obat yang baik sesuai aturan perundang-undangan. Obat-obat tertentu hanya boleh diserahkan oleh apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter, dikeluarkan/dijual oleh apotek atas dasar resep dokter yang memiliki ijin dari dinas berwenang sesuai aturan.
Bahwa Terdakwa AZHARI bin ISMAIL tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun farmasi hal tersebut semata-mata Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang jual atau edarkan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh Dwie Astriani, S.Si,Apt,M.Si dalam kesimpulannya :

No.Contoh : 24.093.11.17.05.0053.K 10 (sepuluh) tablet warna putih, satu sisi TMD, garis Tengah 50 : sisi lain ttercetak AM dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRAMADOL POSITIF.
No.Contoh : 24.093.11.17.05.0054.K 10 (sepuluh) tablet warna putih kedua sisi polos dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF.
No.Contoh : 24.093.11.17.05.0055.K, 10 (sepuluh) tablet warna kuning, salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak mf dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF.
No.Contoh : 23.093.11.17.05.05.18.K, 10 (sepuluh) tablet, tablet warna putih, kedua sisi polos diameter 0,91 cm, tebal 0,29 dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF.

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD QUDEIFI alias Alvin Bin YAHYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya