Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S/2024/PN Grt | FIKI MARDANI, S.H. | DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S/2024/PN Grt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 346 /M.2.15/Eku.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN, pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah toko (ruko) milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN yang beralamat di Jl. Guntur No.105 RT.01/RW.03 Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan / atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN telah melakukan perbuatan menjual/mengedarkan minuman beralkohol sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2015, bertempat di ruko milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN yang beralamat di Jl. Guntur No.105 RT.01/RW.03 Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Cara Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN mendapatkan minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu dengan cara memesan ke Toko ABC yang ada di daerah Bandung yang kemudian minuman-minuman beralkohol yang dipesan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THI KIE TJIN tersebut diantarkan ke ruko milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN dan ketika itu Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN langsung melakukan pembayaran secara tunai atas pembelian minuman beralkohol yang telah dipesannya tersebut. Bahwa setelah selesai melakukan pembelian, selanjutnya Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN menyimpan minuman-minuman beralkohol yang telah dibelinya tersebut di dalam ruko untuk kemudian dijual/diedarkan kepada para pembeli. Cara Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN dalam menjual/mengedarkan minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu para pembeli datang langsung ke ruko milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN untuk membeli minuman beralkohol. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN dari hasil penjualan minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu berkisar antara Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per dus. Bahwa perbuatan menjual/mengedarkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN akhirnya terhenti setelah Saksi DIAN HERDIAN dan Saksi ADENG SUGILAR berhasil mengamankan Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN berikut barang bukti minuman-minuman beralkohol yang ada di dalam ruko milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN yang beralamat di Jl. Guntur No.105 RT.01/RW.03 Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 18.30 WIB. Bahwa Saksi DIAN HERDIAN dan Saksi ADENG SUGILAR tersebut masing-masing merupakan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut yang sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015, telah ditentukan secara tegas terkait pengelompokkan minuman beralkohol berdasarkan golongannya antara lain sebagai berikut :
Adapun minuman-minuman beralkohol milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN yang disimpan di dalam ruko miliknya untuk dijual/diedarkan yang kemudian berhasil diamankan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut tersebut terdiri dari :
Bahwa berdasarkan kadar ethanol yang tercantum dalam kemasan botol-botol minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN tersebut berkisar antara 2,9% sampai dengan 40%, sehingga dengan demikian minuman-minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN tersebut masuk dalam minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C. Adapun perbuatan menjual/mengedarkan minuman-minuman beralkohol yang dilakukan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN tersebut tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Garut.
-------Perbuatan Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) jo. Pasal 7 PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Garut, 20 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM,
FIKI MARDANI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19830412 200703 1 001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |