Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA.SH 1.DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN
2.RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1599/M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN[Penahanan]
2RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN bersama terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah saksi NURHAYATI Binti UNDANG di Kampung Halimun RT. 01 RW. 01 Desa Jayamekar Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN bersama terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---

                            

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED berada dikosannya di Kampung Bojong Desa Rancabuaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, datang terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN menjemput menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, tipe Jupiter MX, nomor polisi Z 2348 FT, warna hitam, tahun 2005, nomor rangka : MH32S6005AK768039, nomor mesin : 2S6768302 milik terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN lalu mereka pergi dengan posisi terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN membonceng terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED menuju daerah Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut dengan tujuan mencari sepeda motor yang bisa dicuri untuk dijual sambil membawa 1 (satu) buah kunci letter T dan 2 (dua) buah mata kunci astag yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas selendang warna hitam bertuliskan Sixtysix kemudian setibanya di daerah Bungbulang, terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN meminta gantian untuk dibonceng oleh terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED kemudian saat mereka tiba di Kampung Cisaladah RT. 02 RW. 01 Desa Pakenjeng Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut mereka berhenti lalu terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED turun dari sepeda motornya dan pergi menuju rumah milik saksi NURHAYATI Binti UNDANG karena merasa rumah tersebut sepi dan setelah melihat situasi di sekitar yang juga dalam keadaan yang sepi lalu terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu pagar belakang yang terbuat dari bambu yang dalam keadaan dirantai namun tidak dikunci gembok lalu terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED mencoba masuk melalui pintu dapur yang dalam keadaan dikunci slot kayu dari dalam kemudian terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED mendorong pintu dapur tersebut secara paksa hingga pintu tersebut bisa terbuka dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut disusul oleh terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN untuk mencari barang berharga yang bisa diambil namun karena takut perbuatannya ketahuan orang lain, terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED menyuruh terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN untuk kembali keluar rumah tersebut dan mengawasi situasi sekitar rumah tersebut sedangkan terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, tipe NF11B1D/MT (REVO), nomor polisi : B 6415 PNB, tahun 2009, warna merah, nomor rangka : MH1JBC2119K203982, nomor mesin : JBC2E1202233 milik saksi NURHAYATI Binti UNDANG sedang terparkir di dapur rumah dengan kunci kontak yang masih tergantung di lubang kunci sepeda motronya lalu terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED langsung membuka kunci stang sepeda motor tersebut dan mendorongnya keluar melalui pintu belakang rumah tersebut selanjutnya terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan mengendarainya meninggalkan rumah saksi NURHAYATI Binti UNDANG diikuti oleh terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN yang mengendarai sepeda motor miliknya tersebut namun ditengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN dan terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED sama-sama kehabisan bensin, lalu mereka mencari warung yang menjual bensin eceran namun pada saat itu juga datang beberapa orang menghampiri para terdakwa dan karena curiga, orang-orang tersebut ternyata sedang mencari orang yang mencuri sepeda motor milik saksi NURHATI Binti UNDANG lalu terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED tiba-tiba melemparkan tas berisi kunci astag kemudian langsung melarikan diri dengan melompat ke parit menuju sungai sedangkan terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN hanya terdiam diatas sepeda motornya dan berhasil diamankan oleh warga selanjutnya terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN dibawa ke Polsek Pamulihan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Garut untuk di proses hukum; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN berperan selaku joki yang bertugas mengantar, mencari barang-barang berharga di rumah target serta mengawasi keadaan sekitar rumah target sedangkan terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED selaku pemetik yang bertugas mencari barang-barang berharga di rumah target dan mengambil sepeda motor di rumah target;--
Bahwa terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED berhasil diamankan pada hari Jum’at, tanggal 3 Mei 2024 pada sekira pukul 04.00 WIB di daerah Kampung Halimun Desa Jayamekar Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut oleh warga yang curiga melihat pakaian terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED dalam keadaan kotor pada dini hari, lalu dibawa terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED ke Kantor Kecamatan Pakenjeng lalu dibawa ke Polsek Pamulihan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Garut keesokan harinya untuk di proses hukum; -----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN bersama terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED tersebut, saksi NURHATI Binti UNDANG mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,-. (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.--------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa I DEDI HIDAYAT alias UPER Bin TOMADIN bersama terdakwa II RAMDAN alias RAMDANI Bin MEMED tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya