Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA, S.H 1.FAUJI NURJAMAN ALS UJI BIN JALALUDIN
2.HENDRA HERMAWAN ALS BETOT BIN LILI SUPARLI
3.ASEP RONA PURNAMA ALS ONA BIN ANDA SUKANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1596/M.2.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUJI NURJAMAN ALS UJI BIN JALALUDIN[Penahanan]
2HENDRA HERMAWAN ALS BETOT BIN LILI SUPARLI[Penahanan]
3ASEP RONA PURNAMA ALS ONA BIN ANDA SUKANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI Bin JALALUDIN, terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT Bin (Alm) LILI SUPARLI dan terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA Bin (Alm) ANDA SUKANDA pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Vila Lembah Asri, Kampung Tanjakan, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berhak untuk memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat terkiat dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sekitar Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Bahwa berdasarkan informasi tersebut pada hari hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 19.10 WIB saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN melakukan penyelidikan, kemudian saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN mengamankan berhasil mengamankan terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI di Vila Lembah Asri Kampung Tanjakan, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut;
Bahwa setelah terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI diamankan, ditemukan barang bukti berupa:

1 (satu) paket narkotika yang jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic klip bening, dibalut tisu dan dibalut lakban warna merah merek Fragile;
1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A9 warna biru dengan nomor IMEI : 862435040156510 dan 862435040156502;
1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mio Soul warna hijau dengan Nopol : Z 2845 ET, Noka:MH314D204AK010396 dan Nosin : 14D-10110086.

Bahwa selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut, terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI menyatakan bahwa narkotika tersebut merupakan milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT yang sedang berada di Jalan Muhammadiyah Gang Toto Achmad Rt.003 Rw.003, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN melakukan menuju ke Alamat tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT dan terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA;
Bahwa pada saat saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN mengamankan terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT, ditemukan barang bukti berupa :

7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic bening, dibalut tisu dan dibalut lakban warna putih;
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic klip bening, dibalut tisu, dibalut lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam plastic bening;
1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk Gudang Garam Signature;
1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 10 2022 warna biru dengan no IMEI 868450052647565 dan 868450052647573;

Bahwa selanjutnya  dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA yang berlamat di Jalan Muhammadiyah, Gang Toto Achmad Rt.003, Rw.003, Kelurahan Regol,  Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, ditemukan barang bukti berupa :

3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening, dibalut tisu dan dibalut lakban warna coklat;
1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening.
1 (satu) buah alat hisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol plastik bekas;
1 (satu) buah cangklong kaca;
2 (dua) buah pipet kaca pyrex;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
1 (satu) buah lakban warna coklat;
1 (satu) buah lakban warna merah merek Fragile;
2 (dua) bungkus sedotan plastik warna putih;
1 (satu) buah gunting warna hitam;
1 (satu) pack plastik klip bening;
2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
1 (satu) buah kantong kain warna coklat;
1 (satu) buah kantong selendang warna hitam;
1 (satu) buah handphone merek Redmi tipe 6A warna hitam dengan no IMEI: 867127043026825 dan 867127043026833.

Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, pada saat terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI sedang di rumah temannya yang beralamat di Perum Pucak Rabani Karangpawitan Garut, kemudian terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI dihubungi oleh seseorang yang bernama DEVIS (DPO) melalui Aplikasi WhatsApp yang memesan narkotika jenis sabu dengan ukuran L kepada terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI, kemudian terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI menanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT melalui Aplikasi WhatsApp mengenai narkotika jenis sabu yang dipesan oleh DEVIS (DPO), tidak lama kemudian terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT menyampaikan bahwa narkotika yang di pesan DEVIS (DPO) ada, selanjutnya menyuruh terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI untuk datang ke rumah terdakwa  ASEP RONA PURNAMA Als ONA yang beralamat di Jalan Ranggalawe Garut untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI tiba di rumah terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA yang beralamat di Jalan Ranggalawe Garut yang mana pada saat itu terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BEDOT sedang bersama ASEP RONA PURNAMA Als ONA dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA sedang di rumahnya, terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menghubungi terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT lewat aplikasi whatsapp ke nomor terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT dengan nomor 089507816062 dan akun aplikasi whatsapp milik terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA dengan nomor 0895630568752 terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menanyakan manawi aya bahwa maksud tersebut terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menanyakan narkotika jenis sabu masih ada, kemudian terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT menjawab  Aya atau berkata ada, kemudian terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menyuruh terdakwa HENDRA HERMAWAN Als. BENDOT untuk datang ke rumah terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA sambil membawa narkotika jenis sabu yang terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA pesan, sekira jam 18.30 wib terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT sampai dirumah terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA dan terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA mendapatkan 4 (empat) paket natkotika jenis sabu dengan ukuran S (smal) dari terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT, sebelumnya terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA juga sering mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa HENDRA Als BENDOT untuk terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA jual dan edarkan;
Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI membantu atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT dengan cara mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli secara langsung atau COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah disepakati dan sesekali dilakukan dengan cara mapping di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh Terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT;
Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI sudah 5 (lima) kali menerima atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT untuk dijual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut sekira pada bulan Januari tahun 2024;
Bahwa terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA sudah 5 (lima) kali mendapatkan narkotika jenis sabu milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT untuk dijual atau diedarkan kembali;
Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI mendapatkan upah atau imbalan dari membantu atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket, akan tetapi apabila pembeli tersebut langsung memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI maka terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI mempunyai keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket dan sesekali dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara gratis;
Bahwa terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA setiap kali menjual atau mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berukuran S (smal), terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan setiap terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran M(medium) terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari HAIKAL Als IKAL (DPO) dengan cara pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 17.00 wib pada waktu terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT sedang di tempat biliar yang beralamat di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut terdakwa  HENDRA HERMAWAN Als BENDOT menghubungi HAIKAL Als IKAL (DPO) melalui aplikasi whatsapp milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT dengan nomor 089507816062, kepada HAIKAL Als IKAL (DPO) dengan nomor telepon 08212917472, kemudian terdakwa HENDRA Als BENDOT menanyakan KAL NYUNGKEUN BARANG 5 GRAM TAPI SISTEM BAYARNA DICICIL (dengan maksud memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram tetapi proses pembayarannya secara dicicil) kemudian HAIKAL Als IKAL (DPO) membalas MANGGA ASAL NITIP PEMBAYARANANA DIUTAMAKAN (menyanggupinya akan tetapi secepatnya dibayar), kemudian terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT memberitahu kepada HAIKAL Als IKAL (DPO) bahwa terdakwa HENDRA Als BENDOT akan memberikan dp (dana pertama) sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang sisanya terdakwa HENDRA Als BENDOT akan cicil secara bertahap kemudian HAIKAL Als IKAL (DPO) menyanggupinya dan menyuruh terdakwa  HENDRA HERMAWAN Als BENDOT Transfer ke nomor rekening sakuku dengan nomor 082129174724 a.n JENAB, kemudian terdakwa HENDRA  Hermawan Als BENDOT berangkat menuju Bri link di sekitaran Jalan Raya Cimanuk, Kampung Tenjolaya, Kecamatan Tarogong kidul, Kabupaten Garut untuk mentransper uang kepada HAIKAL Als IKAL (DPO), kemudian terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT mengirimkan bukti transfer kepada HAIKAL Als IKAL (DPO) sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, sekira pukul 21.00 wib terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT mendapatkan kiriman pesan whatsapp dari HAIKAL Als IKAL (DPO) berupa maps atau tempat penyimpanan paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa HENDRA Als BENDOT mengambil paket narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas bungkus rokok magnum yang disimpan di bawah kursi toko yang sudah tutup yang berada di Jalan Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut;
Bahwa terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BEDOT mendapatkan narkotika jenis sabu dari HAIKAL Als IKAL (DPO) dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun pembayaran secara dicicil dengan uang yang sudah masuk ke nomor rekening sakuku HAIKAL Als IKAL (DPO) sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BEDOT menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara di tempel atau disimpan disuatu tempat lewat aplikasi whatsapp untuk pembayarannya secara transfer dan penyerahannya dengan cara disimpan di suatu tempat atau di mapping di sekitar Kecamatan Tarogong kaler, Tarogong kidul dan Kecamatan Garut kota, Kabupatem Garut;
Bahwa terdakwa HENDRA  HERMAWAN Als BEDOT menjual narkotika jenis sabu dengen ukuran S (small) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ukuran M (medium) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan L (large) seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI, terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BETOT, dan terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als RONA dalam bertransaksi menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1988/NNF/2024 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 1765/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina;
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1989/NNF/2024 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor 1763/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina;
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1987/NNF/2024 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor 1760/2024/NF dan 1761/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI Bin JALALUDIN, terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT Bin (Alm) LILI SUPARLI dan terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA Bin (Alm) ANDA SUKANDA pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Vila Lembah Asri, Kampung Tanjakan, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berhak untuk memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat terkiat dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sekitar Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Bahwa berdasarkan informasi tersebut pada hari hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 19.10 WIB saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN melakukan penyelidikan, kemudian saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN mengamankan berhasil mengamankan terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI di Vila Lembah Asri Kampung Tanjakan, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut;
Bahwa setelah terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI diamankan, ditemukan barang bukti berupa:

1 (satu) paket narkotika yang jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic klip bening, dibalut tisu dan dibalut lakban warna merah merek Fragile;
1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe A9 warna biru dengan nomor IMEI : 862435040156510 dan 862435040156502;
1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Mio Soul warna hijau dengan Nopol : Z 2845 ET, Noka:MH314D204AK010396 dan Nosin : 14D-10110086.

Bahwa selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut, terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI menyatakan bahwa narkotika tersebut merupakan milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT yang sedang berada di Jalan Muhammadiyah Gang Toto Achmad Rt.003 Rw.003, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN melakukan menuju ke Alamat tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT dan terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA;
Bahwa pada saat saksi MIFTAH MUNAWAR dan saksi MUHAMAD IKHSAN mengamankan terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT, ditemukan barang bukti berupa :

7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic bening, dibalut tisu dan dibalut lakban warna putih;
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic klip bening, dibalut tisu, dibalut lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam plastic bening;
1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk Gudang Garam Signature;
1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 10 2022 warna biru dengan no IMEI 868450052647565 dan 868450052647573;

Bahwa selanjutnya  dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA yang berlamat di Jalan Muhammadiyah, Gang Toto Achmad Rt.003, Rw.003, Kelurahan Regol,  Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, ditemukan barang bukti berupa :

3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening, dibalut tisu dan dibalut lakban warna coklat;
1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening.
1 (satu) buah alat hisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol plastik bekas;
1 (satu) buah cangklong kaca;
2 (dua) buah pipet kaca pyrex;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
1 (satu) buah lakban warna coklat;
1 (satu) buah lakban warna merah merek Fragile;
2 (dua) bungkus sedotan plastik warna putih;
1 (satu) buah gunting warna hitam;
1 (satu) pack plastik klip bening;
2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
1 (satu) buah kantong kain warna coklat;
1 (satu) buah kantong selendang warna hitam;
1 (satu) buah handphone merek Redmi tipe 6A warna hitam dengan no IMEI: 867127043026825 dan 867127043026833.

Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, pada saat terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI sedang di rumah temannya yang beralamat di Perum Pucak Rabani Karangpawitan Garut, kemudian terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI dihubungi oleh seseorang yang bernama DEVIS (DPO) melalui Aplikasi WhatsApp yang memesan narkotika jenis sabu dengan ukuran L kepada terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI, kemudian terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI menanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT melalui Aplikasi WhatsApp mengenai narkotika jenis sabu yang dipesan oleh DEVIS (DPO), tidak lama kemudian terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT menyampaikan bahwa narkotika yang di pesan DEVIS (DPO) ada, selanjutnya menyuruh terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI untuk datang ke rumah terdakwa  ASEP RONA PURNAMA Als ONA yang beralamat di Jalan Ranggalawe Garut untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI tiba di rumah terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA yang beralamat di Jalan Ranggalawe Garut yang mana pada saat itu terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BEDOT sedang bersama ASEP RONA PURNAMA Als ONA dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA sedang di rumahnya, terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menghubungi terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT lewat aplikasi whatsapp ke nomor terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT dengan nomor 089507816062 dan akun aplikasi whatsapp milik terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA dengan nomor 0895630568752 terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menanyakan manawi aya bahwa maksud tersebut terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menanyakan narkotika jenis sabu masih ada, kemudian terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT menjawab  Aya atau berkata ada, kemudian terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menyuruh terdakwa HENDRA HERMAWAN Als. BENDOT untuk datang ke rumah terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA sambil membawa narkotika jenis sabu yang terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA pesan, sekira jam 18.30 wib terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT sampai dirumah terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA dan terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA mendapatkan 4 (empat) paket natkotika jenis sabu dengan ukuran S (smal) dari terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT, sebelumnya terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA juga sering mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa HENDRA Als BENDOT untuk terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA jual dan edarkan;
Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI membantu atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT dengan cara mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli secara langsung atau COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah disepakati dan sesekali dilakukan dengan cara mapping di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh Terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT;
Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI sudah 5 (lima) kali menerima atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT untuk dijual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut sekira pada bulan Januari tahun 2024;
Bahwa terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA sudah 5 (lima) kali mendapatkan narkotika jenis sabu milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT untuk dijual atau diedarkan kembali;
Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI mendapatkan upah atau imbalan dari membantu atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket, akan tetapi apabila pembeli tersebut langsung memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI maka terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI mempunyai keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket dan sesekali dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara gratis;
Bahwa terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA setiap kali menjual atau mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berukuran S (smal), terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan setiap terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran M(medium) terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als ONA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari HAIKAL Als IKAL (DPO) dengan cara pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 17.00 wib pada waktu terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT sedang di tempat biliar yang beralamat di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut terdakwa  HENDRA HERMAWAN Als BENDOT menghubungi HAIKAL Als IKAL (DPO) melalui aplikasi whatsapp milik terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT dengan nomor 089507816062, kepada HAIKAL Als IKAL (DPO) dengan nomor telepon 08212917472, kemudian terdakwa HENDRA Als BENDOT menanyakan KAL NYUNGKEUN BARANG 5 GRAM TAPI SISTEM BAYARNA DICICIL (dengan maksud memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram tetapi proses pembayarannya secara dicicil) kemudian HAIKAL Als IKAL (DPO) membalas MANGGA ASAL NITIP PEMBAYARANANA DIUTAMAKAN (menyanggupinya akan tetapi secepatnya dibayar), kemudian terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT memberitahu kepada HAIKAL Als IKAL (DPO) bahwa terdakwa HENDRA Als BENDOT akan memberikan dp (dana pertama) sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang sisanya terdakwa HENDRA Als BENDOT akan cicil secara bertahap kemudian HAIKAL Als IKAL (DPO) menyanggupinya dan menyuruh terdakwa  HENDRA HERMAWAN Als BENDOT Transfer ke nomor rekening sakuku dengan nomor 082129174724 a.n JENAB, kemudian terdakwa HENDRA  Hermawan Als BENDOT berangkat menuju Bri link di sekitaran Jalan Raya Cimanuk, Kampung Tenjolaya, Kecamatan Tarogong kidul, Kabupaten Garut untuk mentransper uang kepada HAIKAL Als IKAL (DPO), kemudian terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT mengirimkan bukti transfer kepada HAIKAL Als IKAL (DPO) sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, sekira pukul 21.00 wib terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BENDOT mendapatkan kiriman pesan whatsapp dari HAIKAL Als IKAL (DPO) berupa maps atau tempat penyimpanan paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa HENDRA Als BENDOT mengambil paket narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas bungkus rokok magnum yang disimpan di bawah kursi toko yang sudah tutup yang berada di Jalan Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut;
Bahwa terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BEDOT mendapatkan narkotika jenis sabu dari HAIKAL Als IKAL (DPO) dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun pembayaran secara dicicil dengan uang yang sudah masuk ke nomor rekening sakuku HAIKAL Als IKAL (DPO) sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BEDOT menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara di tempel atau disimpan disuatu tempat lewat aplikasi whatsapp untuk pembayarannya secara transfer dan penyerahannya dengan cara disimpan di suatu tempat atau di mapping di sekitar Kecamatan Tarogong kaler, Tarogong kidul dan Kecamatan Garut kota, Kabupatem Garut;
Bahwa terdakwa HENDRA  HERMAWAN Als BEDOT menjual narkotika jenis sabu dengen ukuran S (small) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ukuran M (medium) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan L (large) seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa FAUJI NURJAMAN Als UJI, terdakwa HENDRA HERMAWAN Als BETOT, dan terdakwa ASEP RONA PURNAMA Als RONA dalam bertransaksi menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1988/NNF/2024 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 1765/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina;
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1989/NNF/2024 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor 1763/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina;
Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1987/NNF/2024 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor 1760/2024/NF dan 1761/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya