Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
206/Pid.B/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H. | Alvi Perdiansyah Bin Saepurohman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 206/Pid.B/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-212/M.2.15/Eoh/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
--------Bahwa Terdakwa ALVI PERDIANSYAH bin SAEPUROHMAN pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 04.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Bayongbong, Kampung Kaum RT 001, RW 001, Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa ALVI PERDIANSYAH bin SAEPUROHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |