Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat yang dengan sengaja melakukan penukaran mobil Mitsubishi Xpander EXCED M/T Tahun 2018 Warna Hitam Mika Nopol ; Z 1282 EB No.Mesin 4A91DK8559 No. Chasis MK2NCWHANJJ006716 dengan Merk Mitsubishi Type Colt Disel FE 71 BC Jenis Micro Bus Tahun 2019, Warna Biru Nopol : 7967 DB No. Rangka : MHMFE719PKK006753, No Mesin : 4D34TT07628, dengan cara mengambil secara langsung ditempat parkir rumah Penggugat tanpa pemberitahuan atau meminta ijin terlebih dahulu kepada Penggugat dengan menggunakan kunci cadangan yang dimiliki olehnya, padahal telah ada kesepakatan over kredit antara Penggugat dengan Tergugat I harus dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang yaitu berupa penggantian biaya kerugian, bunga dan/atau melunasi seluruh seluruh kerugian yang Penggugat derita akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 140.800.000,- + Rp. 168.000.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 11.264.000,- = Rp. 345.064.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta enam puluh empat ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga atas sita revindicatoir atas objek milik Penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat, yaitu berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Disel FE 71 BC Jenis Micro Bus Tahun 2019, Warna Biru Nopol : 7967 DB No. Rangka : MHMFE719PKK006753, No Mesin : 4D34TT07628
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |