Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2024/PN Grt YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H 1.CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH
2.ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA
3.MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 409 /M.2.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH[Penahanan]
2ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA[Penahanan]
3MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

---------- Bahwa terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, dan terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut yang beralamat di Jalan Haji Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramperbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH memesan sabu-sabu kepada IHIN (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp ke nomor 085703788986 milik IHIN (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berikut dengan 29 (dua puluh sembilan) pcs plastik klip bening, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH disuruh mentransfer ke nomor rekening BCA an. HERLIN melalui M-Banking milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, setelah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mentransfer, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mengirimkan bukti tranfernya kepada IHIN (DPO) yang kemudian IHIN (DPO) mengirimkan 3 (tiga) maps/peta sabu-sabu tersebut disimpan, setelah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH memesan sabu-sabu kepada IHIN (DPO), kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH memesan sabu-sabu kepada terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI melalui pesan WhatsApp sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu ukuran 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berikut dengan 2 (dua) buah cangklong dan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH berkata kepada terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI bahwa untuk pembayarannya akan dibayar 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari kedepan, kemudian terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI menyanggupinya dan terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI berkata tunggu saja nanti map/petanya turun nanti malam sekira pukul 21.00 WIB;----------------------
  • Bahwa sekira pukul 16.10 WIB terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menghubungi terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA melalui pesan WhatsApp dan berkata, “Sep isuk besuk ka lapas ieu, aya candakeun di 2 (dua) titik, engke Asep dikasih uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)” “Sep besok ke lapas, ambilin ini ada 2 titik, nanti Asep dikasih upah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)”, kemudian terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA menjawab, “Muhun A” “Iya Siap”, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mengirimkan kepada terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA 3 (tiga) map/peta sabu-sabu  yang didapatkan dari IHIN (DPO) di daerah Malayu, Kecamatan Samarang, kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengabari terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH bahwa paketan sabu-sabu yang terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH pesan sudah diambil dan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH berkata kepada terdakwa II ASEP SUPRIADI BinAPUY SUTARYA untuk menitipkan sabu-sabu tersebut kepada saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN yang merupakan ibu dari terdakwa terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI mengirimkan map/peta sabu-sabu yang berada di Jalan Pajajaran, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut kepada terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menghubungi terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA dan berkata, “sok sep baru maju” “solahkan sep sambil berjalan”. Kemudian, terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mengirimkan map/peta sabu-sabu tersebut kepada terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, setelah terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengambil sabu-sabu tersebut, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengabari terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH bahwa sabu-sabu tersebut sudah diambil, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menyuruh terdakwa II ASEP SUPRIADI BinAPUY SUTARYA untuk pulang ke rumah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yang beralamat di Kampung Karanganyar, RT.04/RW.01, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menghubungi kembali terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA melalui Video Call dan menyuruh terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA untuk menimbang sabu-sabu tersebut dan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH memberitahu bahwa ada timbangan dilemari milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, kemudian terdakwa II ASEP SUPRIADI BinAPUY SUTARYA timbang seberat bruto 5,21 gram, setelah ditimbang kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menyuruh terdakwa II ASEP SUPRIADI BinAPUY SUTARYA untuk mengambil paketan sabu-sabu yang sebelumnya dititipkan kepada saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN untuk mengambil sebagian seberat bruto 0,3 gram untuk  terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA sebagai upah karena telah mengambil sabu-sabu tersebut, setelah itu terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menyuruh terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA untuk menyimpan paketan sabu-sabu berikut cangklong, plastik klip bening, dan timbangan dilemari pakaian milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH;-------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA berangkat ke rumah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH dan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengabari terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH bahwa terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA sudah berada di rumah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menghubungi  terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA dan menyuruh untuk mengambil paketan sabu-sabu berikut cangklong dan plastik klip bening yang sebelumnya disimpan dilemari pakaian milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH untuk diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut sambil besuk bersama orang tua terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yaitu saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN, kemudian terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengambil sabu-sabu tersebut dan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA masukkan ke dalam selangkangan;------------------------
  • Bahwa sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH dipanggil oleh petugas Lapas Kelas IIB Garut untuk keruang besuk karena ada yang membesuk, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH langsung ketempat besuk tersebut dan sudah ada orang tua terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yaitu saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN dan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH duduk disamping kursi terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, kemudian sekira pukul 10.30 WIB terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengeluarkan sabu-sabu dari selangkangannya yang kemudian diberikan kepada terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH dan disimpan kedalam lipatan celana sebelah kanan, setelah orang tua terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yaitu saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN dan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA selesai membesuk, sekira pukul 11.10 WIB ketika terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin(Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH akan ke Blok Haruman Kamar 1, terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Lapas Kelas IIB Garut yaitu saksi SAEPULOH Bin MOMO dan saksi ADE ILHAM MAULANA Bin M. ILYAS SARIPUDIN kemudian ditemukan barang bukti paket sabu-sabu yang terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH simpan dilipatan celana kanan yang kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIB kemudian saksi SAEPULOH Bin MOMO dan saksi ADE ILHAM MAULANA Bin M. ILYAS SARIPUDIN melakukan pemeriksaan di blok haruman kamar 1 tempat terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menjalani hukuman dan ditemukan 1 (satu) handphone merk OPPO warna hitam milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, setelah itu saksi SAEPULOH Bin MOMO dan saksi ADE ILHAM MAULANA Bin M. ILYAS SARIPUDIN juga mengamankan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA yang saat itu sedang mengobrol di kantin LAPAS Kelas IIB Garut dan saat itu ditemukan barang bukti dari terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA berupa 1 (satu) Handphone merk Xiomi type REDMI 13C warna hitam yang terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA bawa, selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap handphone yang terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA bawa ditemukan 1 (satu) foto timbangan digital, selanjutnya terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA beserta pihak kepolisian yaitu saksi ILHAM MULYA PRASETYA Bin HERI AMINUDIN mengambil timbangan digital tersebut di rumah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yang terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA simpan di dalam lemari pakaian.-------------------------------------
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh saksi SAEPULOH Bin MOMO, saksi ADE ILHAM MAULANA Bin M. ILYAS SARIPUDIN dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA Bin HERI AMINUDIN terhadap 2 (dua) bungkus balutan lakban pragile warna merah dari masing-masing bungkusan tersebut terdapat paketan sabu-sabu, dari bungkusan yang pertama terdapat 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tissue warna putih dan 2 (dua) buah cangklong dibalut handsaplas warna coklat dan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dilakban warna hitam dan dari bungkusan yang kedua terdapat 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang disatukan ke dalam beberapa plastik klip bening dan 29 (dua puluh sembilan) plastik klip bening;---------------------------------
  • Bahwa terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. IHIN (DPO) baru pertama kali yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib sebanyak 3 paket sabu-sabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)  dan dari terdakwa III MOCH LUTFI SOBARI Bin HERI SOBARI sudah 2 kali yang pertama pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sebanyak 5 (lima) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat Juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua Minggu tanggal 21 Juli sekitar pukul 21.00 WIb sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI untuk mendapatkan narkotika jenis sabu melalui perantara terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA yaitu sabu-sabu tersebut rencananya sebagian untuk terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH konsumsi dan sebagian untuk terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ukuran “S” kepada warga binaan Lapas kelas II B Garut yang membutuhkan, kemudian tersangka II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA dan terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI  akan mendapatkan keuntungan berupa uang;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3849/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh  Yuswardi, S. Si., Apt., M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm selaku pemeriksa dan mengetahui Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kabidnarkobafor barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel  lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :------------------------------------------------------------------------------------------
  1.  1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue warna putih dibalut lakban warna merah bertuliskan “fragille” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7487 gram, diberi nomor barang bukti 4414/2024/NF;-------------------------------------------------------------------
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue warna putih dililit lakban warna merah bertuliskan “fragille” dan lakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4798 gram, diberi nomor barang bukti 4415/2024/NF;-------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut lakban warna merah bertuliskan “fragille” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8901 gram, diberi nomor barang bukti 4416/2024/NF.--------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4414/2024/NF s.d 4416/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin(Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA dan terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, dan terdakwa III  MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

A T A U

 

KEDUA:

------------- Bahwa terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, dan terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 11.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut yang beralamat di Jalan Haji Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramperbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH memesan sabu-sabu kepada IHIN (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp ke nomor 085703788986 milik IHIN (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berikut dengan 29 (dua puluh sembilan) pcs plastik klip bening, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH disuruh mentransfer ke nomor rekening BCA an. HERLIN melalui M-Banking milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, setelah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mentransfer, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mengirimkan bukti tranfernya kepada IHIN (DPO) yang kemudian IHIN (DPO) mengirimkan 3 (tiga) maps/peta sabu-sabu tersebut disimpan, setelah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH memesan sabu-sabu kepada IHIN (DPO), kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH memesan sabu-sabu kepada terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI melalui pesan WhatsApp sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu ukuran 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berikut dengan 2 (dua) buah cangklong dan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH berkata kepada terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI bahwa untuk pembayarannya akan dibayar 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari kedepan, kemudian terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI menyanggupinya dan terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI berkata tunggu saja nanti map/petanya turun nanti malam sekira pukul 21.00 WIB;----------------------
  • Bahwa sekira pukul 16.10 WIB terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menghubungi terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA melalui pesan WhatsApp dan berkata, “Sep isuk besuk ka lapas ieu, aya candakeun di 2 (dua) titik, engke Asep dikasih uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)” “Sep besok ke lapas, ambilin ini ada 2 titik, nanti Asep dikasih upah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)”, kemudian terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA menjawab, “Muhun A” “Iya Siap”, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mengirimkan kepada terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA 3 (tiga) map/peta sabu-sabu  yang didapatkan dari IHIN (DPO) di daerah Malayu, Kecamatan Samarang, kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengabari terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH bahwa paketan sabu-sabu yang terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH pesan sudah diambil dan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH berkata kepada terdakwa II ASEP SUPRIADI BinAPUY SUTARYA untuk menitipkan sabu-sabu tersebut kepada saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN yang merupakan ibu dari terdakwa terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI mengirimkan map/peta sabu-sabu yang berada di Jalan Pajajaran, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut kepada terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menghubungi terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA dan berkata, “sok sep baru maju” “solahkan sep sambil berjalan”. Kemudian, terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mengirimkan map/peta sabu-sabu tersebut kepada terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, setelah terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengambil sabu-sabu tersebut, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengabari terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH bahwa sabu-sabu tersebut sudah diambil, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menyuruh terdakwa II ASEP SUPRIADI BinAPUY SUTARYA untuk pulang ke rumah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yang beralamat di Kampung Karanganyar, RT.04/RW.01, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menghubungi kembali terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA melalui Video Call dan menyuruh terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA untuk menimbang sabu-sabu tersebut dan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH memberitahu bahwa ada timbangan dilemari milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, kemudian terdakwa II ASEP SUPRIADI BinAPUY SUTARYA timbang seberat bruto 5,21 gram, setelah ditimbang kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menyuruh terdakwa II ASEP SUPRIADI BinAPUY SUTARYA untuk mengambil paketan sabu-sabu yang sebelumnya dititipkan kepada saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN untuk mengambil sebagian seberat bruto 0,3 gram untuk  terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA sebagai upah karena telah mengambil sabu-sabu tersebut, setelah itu terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menyuruh terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA untuk menyimpan paketan sabu-sabu berikut cangklong, plastik klip bening, dan timbangan dilemari pakaian milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH;-------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA berangkat ke rumah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH dan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengabari terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH bahwa terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA sudah berada di rumah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menghubungi  terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA dan menyuruh untuk mengambil paketan sabu-sabu berikut cangklong dan plastik klip bening yang sebelumnya disimpan dilemari pakaian milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH untuk diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut sambil besuk bersama orang tua terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yaitu saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN, kemudian terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengambil sabu-sabu tersebut dan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA masukkan ke dalam selangkangan;------------------------
  • Bahwa sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH dipanggil oleh petugas Lapas Kelas IIB Garut untuk keruang besuk karena ada yang membesuk, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH langsung ketempat besuk tersebut dan sudah ada orang tua terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yaitu saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN dan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH duduk disamping kursi terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, kemudian sekira pukul 10.30 WIB terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA mengeluarkan sabu-sabu dari selangkangannya yang kemudian diberikan kepada terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH dan disimpan kedalam lipatan celana sebelah kanan, setelah orang tua terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yaitu saksi LILIS SUMIATI binti ( Alm ) JAKA UMARDIN dan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA selesai membesuk, sekira pukul 11.10 WIB ketika terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin(Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH akan ke Blok Haruman Kamar 1, terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Lapas Kelas IIB Garut yaitu saksi SAEPULOH Bin MOMO dan saksi ADE ILHAM MAULANA Bin M. ILYAS SARIPUDIN kemudian ditemukan barang bukti paket sabu-sabu yang terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH simpan dilipatan celana kanan yang kemudian terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIB kemudian saksi SAEPULOH Bin MOMO dan saksi ADE ILHAM MAULANA Bin M. ILYAS SARIPUDIN melakukan pemeriksaan di blok haruman kamar 1 tempat terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH menjalani hukuman dan ditemukan 1 (satu) handphone merk OPPO warna hitam milik terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, setelah itu saksi SAEPULOH Bin MOMO dan saksi ADE ILHAM MAULANA Bin M. ILYAS SARIPUDIN juga mengamankan terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA yang saat itu sedang mengobrol di kantin LAPAS Kelas IIB Garut dan saat itu ditemukan barang bukti dari terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA berupa 1 (satu) Handphone merk Xiomi type REDMI 13C warna hitam yang terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA bawa, selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap handphone yang terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA bawa ditemukan 1 (satu) foto timbangan digital, selanjutnya terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA beserta pihak kepolisian yaitu saksi ILHAM MULYA PRASETYA Bin HERI AMINUDIN mengambil timbangan digital tersebut di rumah terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH yang terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA simpan di dalam lemari pakaian.-------------------------------------
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh saksi SAEPULOH Bin MOMO, saksi ADE ILHAM MAULANA Bin M. ILYAS SARIPUDIN dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA Bin HERI AMINUDIN terhadap 2 (dua) bungkus balutan lakban pragile warna merah dari masing-masing bungkusan tersebut terdapat paketan sabu-sabu, dari bungkusan yang pertama terdapat 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tissue warna putih dan 2 (dua) buah cangklong dibalut handsaplas warna coklat dan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dilakban warna hitam dan dari bungkusan yang kedua terdapat 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang disatukan ke dalam beberapa plastik klip bening dan 29 (dua puluh sembilan) plastik klip bening;---------------------------------
  • Bahwa terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. IHIN (DPO) baru pertama kali yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib sebanyak 3 paket sabu-sabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)  dan dari terdakwa III MOCH LUTFI SOBARI Bin HERI SOBARI sudah 2 kali yang pertama pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sebanyak 5 (lima) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat Juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua Minggu tanggal 21 Juli sekitar pukul 21.00 WIb sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI untuk mendapatkan narkotika jenis sabu melalui perantara terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA yaitu sabu-sabu tersebut rencananya sebagian untuk terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH konsumsi dan sebagian untuk terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ukuran “S” kepada warga binaan Lapas kelas II B Garut yang membutuhkan, kemudian tersangka II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA dan terdakwa III MOCH LUTFI SOBARI Bin HERI SOBARI  akan mendapatkan keuntungan berupa uang;--------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3849/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh  Yuswardi, S. Si., Apt., M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm selaku pemeriksa dan mengetahui Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kabidnarkobafor barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel  lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue warna putih dibalut lakban warna merah bertuliskan “fragille” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7487 gram, diberi nomor barang bukti 4414/2024/NF;-------------------------------------------------------------------
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue warna putih dililit lakban warna merah bertuliskan “fragille” dan lakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4798 gram, diberi nomor barang bukti 4415/2024/NF;-------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut lakban warna merah bertuliskan “fragille” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8901 gram, diberi nomor barang bukti 4416/2024/NF.--------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4414/2024/NF s.d 4416/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin(Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA dan terdakwa III MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.--------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa perbuatan terdakwa I CHANDRA SYATRIA Bin (Alm) WAHIDIN FIRMANSYAH, terdakwa II ASEP SUPRIADI Bin APUY SUTARYA, dan terdakwa III  MOCH LUTFI FAUZI SOBARI Bin HERI SOBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

 

 

 Garut, 30 September 2024

       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

               YUDHI SATRIYO NUGROHO, S.H., M.H.

              Jaksa Muda/NIP. 198306082007121003

Pihak Dipublikasikan Ya