Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. RESTIA ASRI TRI ANANDA Binti Alm. BUDI FIRMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-186/M.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTIA ASRI TRI ANANDA Binti Alm. BUDI FIRMAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS bersama-sama dengan Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman No. 33 RT 02, RW 01, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman No. 33 RT. 02 RW.01 Kelurahan Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS ditelepon oleh saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA meminta supaya membukakan gerbang karena dan untuk mengaku terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS  sebagai Admin PT. FORISA, kemudian terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS  berbicara kepada saksi HENDAR bin ANA SOPANDI melalui telepon, meminta supaya membukakan gerbang karena terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS dan mengatakan bahwa saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA, saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS dan saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN adalah karyawan PT. FORISA, mendengar pernyataan tersebut kemudian saksi HENDAR bin ANA SOPANDI membukakan gerbang dan mengarahkan untuk parkir di depan gudang, setelah saksi HENDAR bin ANA SOPANDI tersebut menutup kembali gerbang tersebut, kemudian menghampiri kami ke mobil, dengan seketika Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL langsung memegangi saksi HENDAR bin ANA SOPANDI tersebut dari belakang dan menutup mulutnya, dan kemudian Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali kearah kepala bagian belakang, pada saat itu saksi HENDAR bin ANA SOPANDI melakukan perlawanan, sehingga Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN mendorongnya hingga terjatuh, kemudian Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL menggeletakan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI di lantai depan gudang, setelah itu saat saksi HENDAR bin ANA SOPANDI mencoba bangun Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL mengambil tongkat doublestick lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan mengenai rahang kanan dan punggung bagian kanan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI, lalu Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS juga memukul dengan menggunakan tongkat bisbol sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung kiri saksi HENDAR bin ANA SOPANDI, kemudian Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL memborgol tangan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI ke belakang dan menutup matanya dengan menggunakan solasi, setelah itu Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL dan Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, masuk ke ruang admin dan menemukan berangkas yang berisikan, uang tunai senilai kurang lebih Rp. 45.952.500,- (empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), 8 (delapan) buah BPKB motor milik pegawai, 33 (tiga puluh tiga) lembar IJAZAH sekolah milik para pegawai dan 1 (satu) buah Sertifikat rumah atas nama RULI, setelah itu Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN ikut masuk ke dalam, sedangkan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA berjaga di luar.
  • Bahwa kemudian Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS dan Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN mendorong brangkas tersebut ke luar dari gedung lalu mengangkut brangkas tersebut ke mobil Daihatsu warna hitam nomor polisi Z 1081 DW, setelah itu, Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA bergegas kabur dari lokasi menuju wilayah selatan Garut hingga sampai di Kecamatan Pameungpeuk Garut, Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA putar balik karena brangkas tersebut tidak kunjung dapat di buka, setelah itu Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS menelepon terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS  untuk bertemu di penginapan di daerah Cipanas Garut, setelah itu Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA dan terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS  mencari tukang las untuk membuka Brangkas di daerah Pamoyanan Garut, setelah di bongkar oleh tukang las, di dalam brangkas tersebut terdapat uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 45.952.500,- (empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), Dokumen lamaran kerja, ± 7 (tujuh) BPKB Kendaraan Roda 2 (dua) dan 1 (satu) buah Surat sertifikat Tanah.
  • Bahwa terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS, saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA, mengakibatkan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI mengalami luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUD dr. SLAMET No 445.5/575.4/RSU/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr Neng Sari Rubiyanti dengan kesimpulan pada pasien berumur kurang lebih lima puluh lima tahun ditemukan memar pada daerah kelopak mata, pipi, dan bahu serta luka lecet pada daerah alis, pinggang dan pergelangan tangan dan pada pasien ini juga ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit pada daerah kepala dan tampak gigi goyang akibat kekerasan tumpul.
  • Perbuatan terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS, saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA mengakibatkan PT. ANDALAN PRIMA INDONESIA mengalami kerugian sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS bersama-sama dengan Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Sudirman No. 33 RT 02, RW 01, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman No. 33 RT. 02 RW.01 Kelurahan Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS ditelepon oleh saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA meminta supaya membukakan gerbang karena dan untuk mengaku terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS  sebagai Admin PT. FORISA, kemudian terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS  berbicara kepada saksi HENDAR bin ANA SOPANDI melalui telepon, meminta supaya membukakan gerbang karena terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS dan mengatakan bahwa saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA, saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS dan saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN adalah karyawan PT. FORISA, mendengar pernyataan tersebut kemudian saksi HENDAR bin ANA SOPANDI membukakan gerbang dan mengarahkan untuk parkir di depan gudang, setelah saksi HENDAR bin ANA SOPANDI tersebut menutup kembali gerbang tersebut, kemudian menghampiri kami ke mobil, dengan seketika Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL langsung memegangi saksi HENDAR bin ANA SOPANDI tersebut dari belakang dan menutup mulutnya, dan kemudian Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali kearah kepala bagian belakang, pada saat itu saksi HENDAR bin ANA SOPANDI melakukan perlawanan, sehingga Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN mendorongnya hingga terjatuh, kemudian Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL menggeletakan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI di lantai depan gudang, setelah itu saat saksi HENDAR bin ANA SOPANDI mencoba bangun Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL mengambil tongkat doublestick lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan mengenai rahang kanan dan punggung bagian kanan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI, lalu Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS juga memukul dengan menggunakan tongkat bisbol sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung kiri saksi HENDAR bin ANA SOPANDI, kemudian Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL memborgol tangan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI ke belakang dan menutup matanya dengan menggunakan solasi, setelah itu Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL dan Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, masuk ke ruang admin dan menemukan berangkas yang berisikan, uang tunai senilai kurang lebih Rp. 45.952.500,- (empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), 8 (delapan) buah BPKB motor milik pegawai, 33 (tiga puluh tiga) lembar IJAZAH sekolah milik para pegawai dan 1 (satu) buah Sertifikat rumah atas nama RULI, setelah itu Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN ikut masuk ke dalam, sedangkan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA berjaga di luar.
  • Bahwa kemudian Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS dan Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN mendorong brangkas tersebut ke luar dari gedung lalu mengangkut brangkas tersebut ke mobil Daihatsu warna hitam nomor polisi Z 1081 DW, setelah itu, Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA bergegas kabur dari lokasi menuju wilayah selatan Garut hingga sampai di Kecamatan Pameungpeuk Garut, Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL bersama-sama dengan Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, Saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA putar balik karena brangkas tersebut tidak kunjung dapat di buka, setelah itu Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS menelepon terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS  untuk bertemu di penginapan di daerah Cipanas Garut, setelah itu Saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA dan terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS  mencari tukang las untuk membuka Brangkas di daerah Pamoyanan Garut, setelah di bongkar oleh tukang las, di dalam brangkas tersebut terdapat uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 45.952.500,- (empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), Dokumen lamaran kerja, ± 7 (tujuh) BPKB Kendaraan Roda 2 (dua) dan 1 (satu) buah Surat sertifikat Tanah.
  • Bahwa terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS, saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA, mengakibatkan saksi HENDAR bin ANA SOPANDI mengalami luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUD dr. SLAMET No 445.5/575.4/RSU/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr Neng Sari Rubiyanti dengan kesimpulan pada pasien berumur kurang lebih lima puluh lima tahun ditemukan memar pada daerah kelopak mata, pipi, dan bahu serta luka lecet pada daerah alis, pinggang dan pergelangan tangan dan pada pasien ini juga ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit pada daerah kepala dan tampak gigi goyang akibat kekerasan tumpul.
  • Perbuatan terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS, saksi ARIE RAMADHONI PUTRA alias RIDHI bin AFRIZAL, saksi RESTU PERDANA alias ARES bin (alm) BUDI FRIMAS, saksi DANDI RAHMAN alias BULE bin ALI SODIKIN, dan saksi CHANDRA NURHUDA bin DEDI SUTISNA mengakibatkan PT. ANDALAN PRIMA INDONESIA mengalami kerugian sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa RESTIA ASRI TRI ANANDA binti (alm) BUDI FIRMAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

 

     Garut, 8 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

S O L I H I N

Jaksa Madya Nip.19721111 199403 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya