Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. RIPKI SOLIHIN Als ujang bin neneb (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-209/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIPKI SOLIHIN Als ujang bin neneb (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

 

-------- Bahwa terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira jam 05.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret pada tahun 2024 bertempat di Area Parkir Hotel Tirtagangga Jalan Raya Cipanas Desa/Kelurahan Pananjung, Kabupaten Garut  atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira jam 02.00 Wib, terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) memesan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MICHAT kemudian setelah terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) memesan perempuan tersebut lalu terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) berangkat menuju penginapan di cipanas tepatnya di Hotel Tirtagangga, sambil membawa 1 (satu) bilah golok dengan ukuran panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm yang diselipkan dikantong celananya.
  • Bahwa sesampainya di Hotel Tirtagangga Cipanas, tepatnya di kamar hotel tersebut, Pekerja Seks Komersial yang dipesan oleh terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) kabur, kemudian terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) mengejar perempuan tersebut hingga ke Pos Satpam lalu terlibat adu mulut atau cek cok dengan saksi RYAN AHMAD RIFANDI yang merupakan satpam Hotel Tirtagangga hingga akhirnya terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) memukul saksi RYAN AHMAD RIFANDI menggunakan kepalan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian leher dibawah telinga sebelah kiri dan bagian pipi sebelah kiri lalu mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di celana dan mengacungkan sebilah golok tersebut ke arah saksi RYAN AHMAD RIFANDI lalu saksi RYAN AHMAD RIFANDOI kabur dan masuk ke dalam pos satpam.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) mengakibatkan saksi RYAN AHMAD RIFANDI mengalami luka lecet pada daerah tangan akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor 445.5/579.4/RSU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Neng Sari Rubiyanti,SpB dokter pemeriksa pada RSUD dr. SLAMET.

 --------Perbuatan terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

DAN

KEDUA

-----Bahwa terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira jam 05.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret pada tahun 2024 bertempat di Area Parkir Hotel Tirtagangga Jalan Raya Cipanas Desa/Kelurahan Pananjung, Kabupaten Garut  atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hak menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau, sebagian milik oranglain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira jam 02.00 Wib, terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) memesan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MICHAT kemudian setelah terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) memesan perempuan tersebut lalu terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) berangkat menuju penginapan di cipanas tepatnya di Hotel Tirtagangga, sambil membawa 1 (satu) bilah golok dengan ukuran panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm yang diselipkan dikantong celananya.
  • Bahwa sesampainya di Hotel Tirtagangga Cipanas, tepatnya di kamar hotel tersebut, Pekerja Seks Komersial yang dipesan oleh terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) kabur, kemudian terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) mengejar perempuan tersebut hingga ke Pos Satpam lalu terlibat adu mulut atau cek cok dengan saksi RYAN AHMAD RIFANDI yang merupakan satpam Hotel Tirtagangga hingga akhirnya terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) memukul saksi RYAN AHMAD RIFANDI menggunakan kepalan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian leher dibawah telinga sebelah kiri dan bagian pipi sebelah kiri lalu mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di celana dan mengacungkan sebilah golok tersebut ke arah saksi RYAN AHMAD RIFANDI lalu saksi RYAN AHMAD RIFANDOI kabur dan masuk ke dalam pos satpam.
  • Bahwa kemudian terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) melakukan pengrusakan  terhadap barang berupa kaca ruangan Pos Security bagian depan dengan cara memukul tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah golok dengan ukuran panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm hingga mengalami kerusakan dan tidak bisa dipergunakan lagi.
  • Bahwa  perbuatan terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) mengakibatkan Hotel Tirtagangga mengalami kerugian materil sekitar Rp. 1.200.000,- (Satu juta Dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

-----Perbuatan terdakwa RIPKI SOLIHIN alias UJANG bin NENEB (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya