Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2023/PN Grt | YADI KUSNIADI | DEDI BUDIARTO NUGROHO, SE. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2023/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Pengakuan Utang Nomor : 16.- tertanggal 17 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fahmi Auliaurrahman, SH., Mkn antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00238/Muarasanding dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01218/Muarasanding beralih nama kepada Penggugat sebagaimana Akta Salinan Pengakuan Hutang Nomor 16.- Tanggal 17 januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Fahmi Auliaurrahman, SH., M.Kn. adalah sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi); Memerintahkan Penggugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp. 2.760.000.000,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus setelah Tergugat selesai melaksanakan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00238/Muarasanding dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01218/Muarasanding kepada atas nama Penggugat; Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag), atas barang tidak bergerak sebagaimana :
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam Perkara ini yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung semenjak putusan ini diucapkan sampai dengan dieksekusi secara seketika dan sekaligus; Menyatakan dan menetapkan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan permohonan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |