Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Sarif Samsudin
2.Ita Sundari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sarif Samsudin
2Ita Sundari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.971.020,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor 83795673/4172/06/21 tanggal 19 Juni 2021
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.187/4172/XI/2021 tanggal 23 November 2021
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.324/4172/X/2022 tanggal 22 Oktober 2022
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.433/4172/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023.
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 112.971.020,- (seratus dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dua puluh rupiah).
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak