Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-19/M.2.15/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN PENUNTUT UMUM (Untuk tindak pidana yang didakwakan) :

 

Bahwa terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN pada hari Rabu tanggal 22 November2023 sekitar pukul 10.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2023 di Jl. Ahmad Yani No. 87 A RT.04 RW.02 Kelurahan Ciwalen  Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi, menyimpan, menjual, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, Golongan B dan/atau Golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November2023 sekitar pukul 10.30 Wib, saksi JAJANG yang merupakan Anggota Satpol PP Kabupaten Garut melihat ada kendaraan yang menurunkan minuman dan setelah di laporkan ke ppns dan berkoordinasi dengan Kasat Pol PP Kabupaten Garut, selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib, anggota PPNS Pol PP Kabupaten Garut tiba di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Ciwalen  Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, dan segera melaksanakan penindakan/razia di tempat tersebut.

Bahwa dari penindakan tersebut ditemukan :

NO

NAMA BARANG

JUMLAH

1

BINTANG FILSENER MERAH BESAR

373 Botol

2

BINTANG ANGGUR MERAH BESAR

60 Botol

3

BINTANG ANGGUR MERAH KECIL

 57 Kaleng

4

DRAFT BEER 620 ML

35 Botol

5

BINTANG REOLER LEMON

64 Botol

6

ANKER BIR

34 Botol

7

GUINNES 620 ML

96 Botol

8

GUINNES 325 ML

18 Botol

9

HEINEKEN

20 Botol

10

BINTANG KRISTAL

8 Botol

11

GUINNES SMOOTH

48 Botol

12

SMIRNOF ICE

7 Botol

13

SMINOF ICE APEL

19 Botol

14

SMINOF ICE STOBERI

7 Botol

15

HEINEKEN KALENG 500 ML

30 kaleng

16

HEINEKEN KALENG 320 ML

        21 kaleng

17

GUINNES KALENG 32 ML

27 kaleng

18

GUINNES KALENG 500 ML

11 kaleng

19

BINTANG RADLER LEMON

15 kaleng

20

BINTANG FILSENER KALENG 500 ML

52 kaleng

21

BINTANG FILSENER KALENG 320 ML

126 kaleng

22

PU TAO CHEE CHIEW UZHI

14 Botol

Jumlah

1142 Botol

 

Bahwa minuman beralkohol tersebut memiliki kandungan Alkohol 5 %, dan dilarang untuk disimpan atau diedarkan di Wilayah Kabupaten Garut.

Bahwa terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN menyimpan minuman beralkohol tersebut dengan cara memesan dari PT. Bintang Indo Raya dengan cara via telepon dan barang langsung dikirim ke toko, kemudian dijual oleh terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN dengan keuntungan antara Rp. 2.000,- sampai Rp. 5.000,-.

Bahwa terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN telah menyimpan minuman beralkohol tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Garut

 

Perbuatan terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 7 jo pasal 23 Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kab. Garut No. 02 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya