- DAKWAAN:
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN pada hari hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 16.30 WIB dan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 10.00 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cihaleuang, Desa Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melibihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Pada hari selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 16.30 WIB Terdakwa FANI SYAPANI bin (Alm) M. YAMIN tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram yang bernama ”KING” sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar dengan cara tranfer melalui aplikasi DANA. Kemudian sekira jam 19.30 WIB akun Instagram yang bernama ”KING” mengirimkan maps yang menunjukan lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang telah dipesan oleh Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN, lalu sekira jam 20.00 WIB Terdakwa FANI SYAPANI bin (Alm) M. YAMIN mengambil paketan narkotika tembakau sintetis tersebut di lokasi yang ditunjukan oleh maps yang telah dikirim oleh akun Instagram KING yakni di bawah tiang Listrik di sekitar Jalan Banyuresmi, Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut yang dibungkus lakban warna hitam. Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung.Cihaleuang, Desa.Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada Sdr. UNUS dan Sdr. DESIN masing-masing sebanyak 1 (satu) paket dengan harga per paketnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN mencampur 1 (satu) paket tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa dari Rokok Gudang Garam Filter, untuk selanjutnya dibuat menjadi paketan kecil sebanyak 40 (empat puluh) paket yang dibungkus dengan kertas warna putih.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 dari 40 (empat puluh) paket tembakau sintetis yang dibungkus dengan kertas warna putih tersebut telah laku terjual sebanyak 7 (tujuh) paket kepada berapa orang yang Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN tidak kenal dengan harga per paketnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian, sekira jam 20.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung.Cihaleuang, Desa.Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, tertangkap tangan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H. dan Saksi AJIS MUSLIM NUGRAHA, S.Sos sedang memiliki, menyimpan dan menguasai 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas warna putih, tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1815/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1574/2024/NF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Bahwa pada saat pengujian talah diterima barang bukti berupa daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya seberat 12,6164 gram dan sisa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus kertas masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA adalah dengan berat netto 12,5734 gram.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/241/IV/2024/Sidokkes tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN dinyatakan positif megandung Golongan Tembakau Sintetis (K3).
------Perbuatan Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 20.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung.Cihaleuang, Desa.Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, memyimpan dan meguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 16.30 WIB Terdakwa FANI SYAPANI bin (Alm) M. YAMIN tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram yang bernama ”KING” sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar dengan cara tranfer melalui aplikasi DANA. Kemudian sekira jam 19.30 WIB akun Instagram yang bernama ”KING” mengirimkan maps yang menunjukan lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang telah dipesan oleh Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN, lalu sekira jam 20.00 WIB Terdakwa FANI SYAPANI bin (Alm) M. YAMIN mengambil paketan narkotika tembakau sintetis tersebut di lokasi yang ditunjukan oleh maps yang telah dikirim oleh akun Instagram KING yakni di bawah tiang Listrik di sekitar Jalan Banyuresmi, Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut yang dibungkus lakban warna hitam. Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung.Cihaleuang, Desa.Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada Sdr. UNUS dan Sdr. DESIN masing-masing sebanyak 1 (satu) paket dengan harga per paketnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN mencampur 1 (satu) paket tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa dari Rokok Gudang Garam Filter, untuk selanjutnya dibuat menjadi paketan kecil sebanyak 40 (empat puluh) paket yang dibungkus dengan kertas warna putih.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 dari 40 (empat puluh) paket tembakau sintetis yang dibungkus dengan kertas warna putih tersebut telah laku terjual sebanyak 7 (tujuh) paket kepada berapa orang yang Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN tidak kenal dengan harga per paketnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian, sekira jam 20.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung.Cihaleuang, Desa.Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, tertangkap tangan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H. dan Saksi AJIS MUSLIM NUGRAHA, S.Sos sedang memiliki, menyimpan dan menguasai 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas warna putih, tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1815/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1574/2024/NF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Bahwa pada saat pengujian talah diterima barang bukti berupa daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya seberat 12,6164 gram dan sisa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus kertas masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA adalah dengan berat netto 12,5734 gram.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/241/IV/2024/Sidokkes tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN dinyatakan positif megandung Golongan Tembakau Sintetis (K3).
------Perbuatan Terdakwa FANI SYAPANI BIN M. YAMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
|