Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 346 /M.2.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID CHANDRA anak dari THIO KIE TJIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

-------Bahwa Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN, pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah toko (ruko) milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN yang beralamat di Jl. Guntur No.105 RT.01/RW.03 Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan / atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN telah melakukan perbuatan menjual/mengedarkan minuman beralkohol sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2015, bertempat di ruko milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN yang beralamat di Jl. Guntur No.105 RT.01/RW.03 Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Cara Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN mendapatkan minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu dengan cara memesan ke Toko ABC yang ada di daerah Bandung yang kemudian minuman-minuman beralkohol yang dipesan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THI KIE TJIN tersebut diantarkan ke ruko milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN dan ketika itu Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN langsung melakukan pembayaran secara tunai atas pembelian minuman beralkohol yang telah dipesannya tersebut. Bahwa setelah selesai melakukan pembelian, selanjutnya  Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN menyimpan minuman-minuman beralkohol yang telah dibelinya tersebut di dalam ruko untuk kemudian dijual/diedarkan kepada para pembeli. Cara Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN dalam menjual/mengedarkan minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu para pembeli datang langsung ke ruko milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN untuk membeli minuman beralkohol. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN dari hasil penjualan minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu berkisar antara Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per dus.

Bahwa perbuatan menjual/mengedarkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN akhirnya terhenti setelah Saksi DIAN HERDIAN dan Saksi ADENG SUGILAR berhasil mengamankan Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN berikut barang bukti minuman-minuman beralkohol yang ada di dalam ruko milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN yang beralamat di Jl. Guntur No.105 RT.01/RW.03 Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 18.30 WIB. Bahwa Saksi DIAN HERDIAN dan Saksi ADENG SUGILAR tersebut masing-masing merupakan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut yang sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015, telah ditentukan secara tegas terkait pengelompokkan minuman beralkohol berdasarkan golongannya antara lain sebagai berikut :

  1. Minuman beralkohol Golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu per seratus) sampai dengan 5% (lima per seratus);
  2. Minuman beralkohol Golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 5% (lima per seratus) sampai dengan 20% (dua puluh per seratus); dan
  3. Minuman beralkohol Golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh per seratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima per seratus).

Adapun minuman-minuman beralkohol milik Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN yang disimpan di dalam ruko miliknya untuk dijual/diedarkan yang kemudian berhasil diamankan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut tersebut terdiri dari :

No.

Nama Barang

Kadar Ethanol (C2H5OH)

Jumlah

1.

Bir Prost merah

4,8%

252 botol

2.

Intisari

19,7%

360 botol

3.

Bir Singaraja botol

4,8%

52 botol

4.

Anggur cap Orang tua botol kecil

14,7%

155 botol

5.

Anggur cap Orang tua botol besar

14,7%

24 botol

6.

Anggur Hijau Intisari

19,7%

42 botol

7.

Iceland botol besar

40%

24 botol

8.

Iceland botol kecil

40%

3 botol

9.

Bir Singaraja kaleng

8%

13 kaleng

10.

Bir Singaraja Abidin kaleng

8%

21 kaleng

11.

Bir Prost Rajawali kaleng

4,8%

21 kaleng

12.

Somaek kaleng

4,8%

60 kaleng

13.

Anggur Putih

14,7%

30 botol

14.

Anggur Hijau Intisari botol kecil

19,7%

22 botol

15.

Bir Prost biru botol besar

4,8%

132 botol

16.

Bir Prost biru botol kecil

4,8%

17 botol

17.

Iceland Vodka Mix

4,8%

24 botol

18.

Ameraja botol

4,8%

20 botol

19.

Ameraja kaleng

4,8%

2 kaleng

20.

Bir Prost Alster

2,9%

48 botol

21.

Soju Bae

17,8%

3 botol

22.

Topi Miring

19,7%

4 botol

23.

Manta Dark

40%

1 botol

24.

Manta Spiced Gold

40%

1 botol

JUMLAH

1.331 buah

(botol / kaleng)

Bahwa berdasarkan kadar ethanol yang tercantum dalam kemasan botol-botol minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN tersebut berkisar antara 2,9% sampai dengan 40%, sehingga dengan demikian minuman-minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN tersebut masuk dalam minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C. Adapun perbuatan menjual/mengedarkan minuman-minuman beralkohol yang dilakukan oleh Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN tersebut tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Garut.

 

-------Perbuatan Terdakwa DAVID CHANDRA Anak Dari THIO KIE TJIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) jo. Pasal 7 PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Garut, 20 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya