Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Grt 1.NURJANAH
2.AI LINA KARLINA
3.ARINI NUR KARLINA
3.WAHYU bin EEM (Alm.)
4.NELIS binti DAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURJANAH
2AI LINA KARLINA
3ARINI NUR KARLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRYANTORO CIPTO, S.H., M.H., CPM.NURJANAH
2TRYANTORO CIPTO, S.H., M.H., CPM.AI LINA KARLINA
3TRYANTORO CIPTO, S.H., M.H., CPM.ARINI NUR KARLINA
Tergugat
NoNama
1WAHYU bin EEM (Alm.)
2NELIS binti DAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan dan Kesanggupan Bersama tertanggal 03 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa melunasi sisa uang Pinjaman sebesar Rp. 76.400.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Bapak Suharna Bin Ubun (Alm) sebagaimana Surat Pernyataan dan Kesanggupan Bersama tertanggal 03 April 2023 adalah sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar melaksanakan kewajibannya berupa melunasi sisa uang Pinjaman sebesar Rp. 76.400.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Bapak Suharna Bin Ubun (Alm) sebagaimana Surat Pernyataan dan Kesanggupan Bersama tertanggal 03 April 2023;
  5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag), atas barang tidak bergerak sebagaimana :
  • Akta Jual Beli (AJB) Nomor 159/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 atas nama Tn. Wahyu atas sebidang Tanah yang terletak di Blok Cibolang Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Nomor Persil 93 Kohir Nomor 161/276 seluas 1.120 M2 (seribu serratus dua puluh meter persegi);
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 01346/Desa Cilawu, seluas 25 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah : 10.17.17.01.01250 yang terletak di Pasanggrahan Tonggoh Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut atas nama Pemegang Hak Milik Wahyu;
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam Perkara ini yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah) untuk setiap harinya, terhitung semenjak putusan ini diucapkan sampai dengan dieksekusi secara seketika dan sekaligus;
  2. Menyatakan dan menetapkan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun PARA TERGUGAT mengajukan permohonan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak