Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. DARWIS Bin USI SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-183/M.2.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS Bin USI SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Limbangan yang beralamat di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI dengan cara sebagai berikut :------------------------------

Bahwa Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI telah melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi jenis Hexymer dengan cara menjualnya kembali kepada orang lain sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2024 sampai dengan diamankannya Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 15.15 WIB di Pasar Limbangan yang beralamat di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut oleh Saksi AJIS MUSLIM NUGRAHA, S.Sos., MH dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Diamankannya Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI diduga telah melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi di Pasar Limbangan tersebut. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  1. 146 (seratus empat puluh enam) butir sediaan farmasi jenis Hexymer,
  2. 1 (satu) buah tas selendang warna hitam,
  3. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,
  4. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 359304109410061, Nomor IMEI 2 : 359305109410068, dan
  5. 1 (satu) lembar screenshot percakapan WhatsApp.
  6. 25 (dua puluh lima) butir sediaan farmasi jenis Hexymer, dan
  7. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI menerangkan bahwa semua sediaan farmasi jenis Hexymer tersebut merupakan sisa sediaan farmasi miliknya yang dibeli dari ANDIKA (DPO). Bahwa ANDIKA (DPO) tersebut mengaku beralamat di daerah Karangpawitan Kabupaten Garut. Bahwa terakhir kali Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI membeli sediaan farmasi jenis Hexymer dari ANDIKA (DPO) yaitu sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 di Jl. Sawah Lega, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Maksud dan tujuan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI dalam membeli sediaan farmasi jenis Hexymer dari ANDIKA (DPO) tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan secara pribadi, di mana Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI menjual kembali sediaan farmasi jenis Hexymer tersebut yaitu seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI tersebut yaitu sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) dari setiap butirnya. Adapun perbuatan membeli sediaan farmasi jenis Hexymer dari ANDIKA (DPO) kemudian mengedarkannya dengan cara menjualnya kembali kepada orang lain tersebut dilakukan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI sejak antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2024.

Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil diamankan dari Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0102 tanggal 13 Maret 2024 diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

  • Nama sampel                    :    Diduga Trihexyphenidyl
  • Kemasan                           :    Plastik klip bening
  • Jumlah sampel                  :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet salut kuning inti putih, tanda satu sisi mf sisi lain dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening.

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl HCl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

Fl VI Hal 1.748

KCKT-PDA

Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

Bahwa ketentuan Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Sedangkan ketentuan Pasal 138 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan pula secara tegas Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. Bahwa Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya merupakan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus di bidang kefarmasian melainkan bekerja wiraswasta yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kefarmasian, sehingga dalam melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Hexymer tersebut dilakukan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI tanpa menggunakan resep dokter. Selain itu, dikarenakan pekerjaan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI tersebut tidak ada hubungannya dengan kefarmasian, atau setidak-tidaknya bukan merupakan seseorang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus di bidang kefarmasian, sehingga Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI sama sekali tidak mengetahui apa kandungan, kegunaan maupun efek samping dari sediaan farmasi yang dijual/diedarkannya tersebut. Maka oleh karena itu, perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI tersebut sudah tentu tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

-------Perbuatan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Limbangan yang beralamat di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI yang bukan merupakan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dikarenakan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI bekerja sebagai wiraswasta yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kefarmasian, akan tetapi Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI telah melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu sediaan farmasi jenis Hexymer dengan cara membelinya dari ANDIKA (DPO) kemudian menjual/mengedarkannya kembali kepada orang lain tanpa resep dokter agar mendapatkan keuntungan secara pribadi. Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut yaitu sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2024 sampai dengan diamankannya Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 15.15 WIB di Pasar Limbangan yang beralamat di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut oleh Saksi AJIS MUSLIM NUGRAHA, S.Sos., MH dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Diamankannya Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI diduga telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi di Pasar Limbangan tersebut. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  1. 146 (seratus empat puluh enam) butir sediaan farmasi jenis Hexymer,
  2. 1 (satu) buah tas selendang warna hitam,
  3. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,
  4. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 359304109410061, Nomor IMEI 2 : 359305109410068, dan
  5. 1 (satu) lembar screenshot percakapan WhatsApp.
  6. 25 (dua puluh lima) butir sediaan farmasi jenis Hexymer, dan
  7. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI menerangkan bahwa semua sediaan farmasi jenis Hexymer tersebut merupakan sisa sediaan farmasi miliknya yang dibeli dari ANDIKA (DPO). Bahwa ANDIKA (DPO) tersebut mengaku beralamat di daerah Karangpawitan Kabupaten Garut. Bahwa terakhir kali Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI membeli sediaan farmasi jenis Hexymer dari ANDIKA (DPO) yaitu sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 di Jl. Sawah Lega, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Maksud dan tujuan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI dalam membeli sediaan farmasi jenis Hexymer dari ANDIKA (DPO) tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan secara pribadi, di mana Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI menjual kembali sediaan farmasi jenis Hexymer tersebut yaitu seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI tersebut yaitu sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) dari setiap butirnya. Adapun perbuatan membeli sediaan farmasi jenis Hexymer dari ANDIKA (DPO) kemudian mengedarkannya dengan cara menjualnya kembali kepada orang lain tersebut dilakukan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI sejak antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2024.

Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil diamankan dari Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0102 tanggal 13 Maret 2024 diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

  • Nama sampel                    :    Diduga Trihexyphenidyl
  • Kemasan                           :    Plastik klip bening
  • Jumlah sampel                  :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet salut kuning inti putih, tanda satu sisi mf sisi lain dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening.

 

 

 

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl HCl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

Fl VI Hal 1.748

KCKT-PDA

Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

Bahwa ketentuan Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian diantaranya dilakukan oleh Tenaga Vokasi Farmasi, Apoteker dan Apoteker Spesialis, sehingga dengan demikian maka Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI yang nyata-nyata bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian melainkan bekerja sebagai wiraswasta yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kefarmasian yang tentunya dilarang untuk melakukan praktik kefarmasian, apalagi yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Menurut Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si., Apt. Binti AHMAD HIDAYAT, bahwa sediaan farmasi jenis Hexymer tersebut termasuk ke dalam jenis OOT (Obat-Obat Tertentu) yang mana peredarannya tidak dapat dilakukan secara bebas melainkan hanya boleh dijual/diedarkan atas resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek yang memiliki izin dari dinas yang berwenang. Bahwa sehubungan sediaan farmasi jenis Hexymer tersebut hanya boleh dijual/diedarkan di apotik atas resep dokter, maka sediaan farmasi jenis Hexymer tersebut masuk dalam kategori obat keras.

 

-------Perbuatan Terdakwa DARWIS Bin USI SANUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya