Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais MOCH DEON FETROZA Als IYONG Bin ASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 372/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH DEON FETROZA Als IYONG Bin ASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU:

PRIMAIR:

------------- Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP pada hari pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB, ketika terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP memesan/membeli narkotika jenis tembakau sintesis ke akun Instagram yang bernama “MUDROCK”, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung menanyakan kesediaan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut. Akun tersebut kemudian menjawab bahwa kesediaan atau stok narkoba jenis tembakau sintesis masih ada, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung memesan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut sebanyak 50 (lima puluh) gram dan akun Instagram yang bernama “MUDROCK” mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP serta meminta dibayarkan terlebih dahulu. Kemudian, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayar sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) melalui transfer dari BRI LINK kepada nomor rekening yang dikirim pemilik akun “MUDROCK”, namun terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP lupa nama dan nomor rekeningnya. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayarkan, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mengirimkan bukti transfer tersebut kepada pemilik akun Instagram “MUDROCK”. Kemudian, pemilik akun Instagram “MUDROCK” mengirimkan maps/tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintesis kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disekitaran Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP berangkat dari rumah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut  menuju Kota Bandung sesuai dengan maps yang diberikan oleh pemilik akun Instagram “MUDROCK” untuk mengambil narkoba jenis tembakau sintesis. Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sampai ditempat  yang sesuai dengan maps yang diberikan akun Instagram “MUDRPOCK” yaitu di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung yang mana narkoba jenis tembakau sintesis tersebut disimpan dipinggir jalan, dibawah pohon, dan ditindihkan batu. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mencoba terlebih dahulu untuk dikonsumsi dengan cara dilinting menyerupai rokok kemudian dibakar dan dihisap seperti merokok. Kemudian, sisanya terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP bagi menjadi beberapa paket untuk terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP jual atau edarkan dengan cara di posting melalui akun Instagram milik terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang bernama “BABYSTARS” yang kemudian jika ada yang membeli oleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disimpan disuatu tempat dengan cara dimapping dan untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 1482587628 atas nama ATUN ALAWIYAH. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP diamankan pada saat dirumahnya yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut oleh saksi GUNTUR NURZAMAN BIN OSID ROSIDIN (ALM) dan saksi MIFTAH MUNAWAR BIN HUSNI TAMRIN, S. Ag. selaku pihak Kepolisian Polres Garut yang berpakaian preman.
  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram,  seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per 2 (satu) gram, dan seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 5 (lima) gram. Sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dari menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 50 (lima puluh) gram narkoba jenis tembakau sintesis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3336/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh  pemeriksa Yuswardi, S. Si., Apt., M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan mengetahui Pahala Simanjuntak, S.I.K dapat disimpulkan bahwa:

No

Nama Barang Bukti

Kode

 Barang Bukti

Prosedur      Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

1 (satu) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran sedang yang berisikan daun-daun kering

3455/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

2

5 (lima) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran kecil yang berisikan daun-daun kering

3456/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

Kesimpulan: Bahwa bungkus plastik alumunium foil berwarna silver yang berisi daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

SUBSIDAIR:

------------- Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB, ketika terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP memesan/membeli narkotika jenis tembakau sintesis ke akun Instagram yang bernama “MUDROCK”, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung menanyakan kesediaan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut. Akun tersebut kemudian menjawab bahwa kesediaan atau stok narkoba jenis tembakau sintesis masih ada, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung memesan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut sebanyak 50 (lima puluh) gram dan akun Instagram yang bernama “MUDROCK” mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP serta meminta dibayarkan terlebih dahulu. Kemudian, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayar sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) melalui transfer dari BRI LINK kepada nomor rekening yang dikirim pemilik akun “MUDROCK”, namun terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP lupa nama dan nomor rekeningnya. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayarkan, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mengirimkan bukti transfer tersebut kepada pemilik akun Instagram “MUDROCK”. Kemudian, pemilik akun Instagram “MUDROCK” mengirimkan maps/tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintesis kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disekitaran Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP berangkat dari rumah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut  menuju Kota Bandung sesuai dengan maps yang diberikan oleh pemilik akun Instagram “MUDROCK” untuk mengambil narkoba jenis tembakau sintesis. Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sampai ditempat  yang sesuai dengan maps yang diberikan akun Instagram “MUDRPOCK” yaitu di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung yang mana narkoba jenis tembakau sintesis tersebut disimpan dipinggir jalan, dibawah pohon, dan ditindihkan batu. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mencoba terlebih dahulu untuk dikonsumsi dengan cara dilinting menyerupai rokok kemudian dibakar dan dihisap seperti merokok. Kemudian, sisanya terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP bagi menjadi beberapa paket untuk terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP jual atau edarkan dengan cara di posting melalui akun Instagram milik terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang bernama “BABYSTARS” yang kemudian jika ada yang membeli oleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disimpan disuatu tempat dengan cara dimapping dan untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 1482587628 atas nama ATUN ALAWIYAH. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP diamankan pada saat dirumahnya yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut oleh saksi GUNTUR NURZAMAN BIN OSID ROSIDIN (ALM) dan saksi MIFTAH MUNAWAR BIN HUSNI TAMRIN, S. Ag. selaku pihak Kepolisian Polres Garut yang berpakaian preman.
  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram,  seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per 2 (satu) gram, dan seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 5 (lima) gram. Sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dari menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 50 (lima puluh) gram narkoba jenis tembakau sintesis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3336/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh  pemeriksa Yuswardi, S. Si., Apt., M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan mengetahui Pahala Simanjuntak, S.I.K dapat disimpulkan bahwa:

No

Nama Barang Bukti

Kode

 Barang Bukti

Prosedur      Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

1 (satu) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran sedang yang berisikan daun-daun kering

3455/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

2

5 (lima) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran kecil yang berisikan daun-daun kering

3456/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

Kesimpulan: Bahwa bungkus plastik alumunium foil berwarna silver yang berisi daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

A T A U

KEDUA:

PRIMAIR:

---------- Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB, ketika terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP memesan/membeli narkotika jenis tembakau sintesis ke akun Instagram yang bernama “MUDROCK”, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung menanyakan kesediaan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut. Akun tersebut kemudian menjawab bahwa kesediaan atau stok narkoba jenis tembakau sintesis masih ada, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung memesan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut sebanyak 50 (lima puluh) gram dan akun Instagram yang bernama “MUDROCK” mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP serta meminta dibayarkan terlebih dahulu. Kemudian, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayar sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) melalui transfer dari BRI LINK kepada nomor rekening yang dikirim pemilik akun “MUDROCK”, namun terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP lupa nama dan nomor rekeningnya. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayarkan, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mengirimkan bukti transfer tersebut kepada pemilik akun Instagram “MUDROCK”. Kemudian, pemilik akun Instagram “MUDROCK” mengirimkan maps/tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintesis kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disekitaran Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP berangkat dari rumah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut  menuju Kota Bandung sesuai dengan maps yang diberikan oleh pemilik akun Instagram “MUDROCK” untuk mengambil narkoba jenis tembakau sintesis. Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sampai ditempat  yang sesuai dengan maps yang diberikan akun Instagram “MUDRPOCK” yaitu di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung yang mana narkoba jenis tembakau sintesis tersebut disimpan dipinggir jalan, dibawah pohon, dan ditindihkan batu. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mencoba terlebih dahulu untuk dikonsumsi dengan cara dilinting menyerupai rokok kemudian dibakar dan dihisap seperti merokok. Kemudian, sisanya terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP bagi menjadi beberapa paket untuk terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP jual atau edarkan dengan cara di posting melalui akun Instagram milik terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang bernama “BABYSTARS” yang kemudian jika ada yang membeli oleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disimpan disuatu tempat dengan cara dimapping dan untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 1482587628 atas nama ATUN ALAWIYAH. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP diamankan pada saat dirumahnya yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut oleh saksi GUNTUR NURZAMAN BIN OSID ROSIDIN (ALM) dan saksi MIFTAH MUNAWAR BIN HUSNI TAMRIN, S. Ag. selaku pihak Kepolisian Polres Garut yang berpakaian preman.
  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram,  seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per 2 (satu) gram, dan seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 5 (lima) gram. Sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dari menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 50 (lima puluh) gram narkoba jenis tembakau sintesis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3336/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh  pemeriksa Yuswardi, S. Si., Apt., M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan mengetahui Pahala Simanjuntak, S.I.K dapat disimpulkan bahwa:

No

Nama Barang Bukti

Kode

 Barang Bukti

Prosedur      Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

1 (satu) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran sedang yang berisikan daun-daun kering

3455/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

2

5 (lima) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran kecil yang berisikan daun-daun kering

3456/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

Kesimpulan: Bahwa bungkus plastik alumunium foil berwarna silver yang berisi daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB, ketika terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP memesan/membeli narkotika jenis tembakau sintesis ke akun Instagram yang bernama “MUDROCK”, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung menanyakan kesediaan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut. Akun tersebut kemudian menjawab bahwa kesediaan atau stok narkoba jenis tembakau sintesis masih ada, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung memesan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut sebanyak 50 (lima puluh) gram dan akun Instagram yang bernama “MUDROCK” mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP serta meminta dibayarkan terlebih dahulu. Kemudian, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayar sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) melalui transfer dari BRI LINK kepada nomor rekening yang dikirim pemilik akun “MUDROCK”, namun terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP lupa nama dan nomor rekeningnya. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayarkan, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mengirimkan bukti transfer tersebut kepada pemilik akun Instagram “MUDROCK”. Kemudian, pemilik akun Instagram “MUDROCK” mengirimkan maps/tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintesis kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disekitaran Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP berangkat dari rumah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut  menuju Kota Bandung sesuai dengan maps yang diberikan oleh pemilik akun Instagram “MUDROCK” untuk mengambil narkoba jenis tembakau sintesis. Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sampai ditempat  yang sesuai dengan maps yang diberikan akun Instagram “MUDRPOCK” yaitu di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung yang mana narkoba jenis tembakau sintesis tersebut disimpan dipinggir jalan, dibawah pohon, dan ditindihkan batu. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mencoba terlebih dahulu untuk dikonsumsi dengan cara dilinting menyerupai rokok kemudian dibakar dan dihisap seperti merokok. Kemudian, sisanya terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP bagi menjadi beberapa paket untuk terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP jual atau edarkan dengan cara di posting melalui akun Instagram milik terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang bernama “BABYSTARS” yang kemudian jika ada yang membeli oleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disimpan disuatu tempat dengan cara dimapping dan untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 1482587628 atas nama ATUN ALAWIYAH. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP diamankan pada saat dirumahnya yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut oleh saksi GUNTUR NURZAMAN BIN OSID ROSIDIN (ALM) dan saksi MIFTAH MUNAWAR BIN HUSNI TAMRIN, S. Ag. selaku pihak Kepolisian Polres Garut yang berpakaian preman.
  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram,  seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per 2 (satu) gram, dan seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 5 (lima) gram. Sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dari menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 50 (lima puluh) gram narkoba jenis tembakau sintesis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3336/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh  pemeriksa Yuswardi, S. Si., Apt., M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan mengetahui Pahala Simanjuntak, S.I.K dapat disimpulkan bahwa:

No

Nama Barang Bukti

Kode

 Barang Bukti

Prosedur      Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

1 (satu) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran sedang yang berisikan daun-daun kering

3455/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

2

5 (lima) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran kecil yang berisikan daun-daun kering

3456/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

Kesimpulan: Bahwa bungkus plastik alumunium foil berwarna silver yang berisi daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

A T A U

 

KETIGA:

---------- Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB, ketika terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP memesan/membeli narkotika jenis tembakau sintesis ke akun Instagram yang bernama “MUDROCK”, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung menanyakan kesediaan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut. Akun tersebut kemudian menjawab bahwa kesediaan atau stok narkoba jenis tembakau sintesis masih ada, kemudian terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP langsung memesan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut sebanyak 50 (lima puluh) gram dan akun Instagram yang bernama “MUDROCK” mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP serta meminta dibayarkan terlebih dahulu. Kemudian, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayar sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) melalui transfer dari BRI LINK kepada nomor rekening yang dikirim pemilik akun “MUDROCK”, namun terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP lupa nama dan nomor rekeningnya. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP membayarkan, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mengirimkan bukti transfer tersebut kepada pemilik akun Instagram “MUDROCK”. Kemudian, pemilik akun Instagram “MUDROCK” mengirimkan maps/tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintesis kepada terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disekitaran Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP berangkat dari rumah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut  menuju Kota Bandung sesuai dengan maps yang diberikan oleh pemilik akun Instagram “MUDROCK” untuk mengambil narkoba jenis tembakau sintesis. Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sampai ditempat  yang sesuai dengan maps yang diberikan akun Instagram “MUDRPOCK” yaitu di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung yang mana narkoba jenis tembakau sintesis tersebut disimpan dipinggir jalan, dibawah pohon, dan ditindihkan batu. Setelah terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP mencoba terlebih dahulu untuk dikonsumsi dengan cara dilinting menyerupai rokok kemudian dibakar dan dihisap seperti merokok. Kemudian, sisanya terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP bagi menjadi beberapa paket untuk terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP jual atau edarkan dengan cara di posting melalui akun Instagram milik terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP yang bernama “BABYSTARS” yang kemudian jika ada yang membeli oleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP disimpan disuatu tempat dengan cara dimapping dan untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 1482587628 atas nama ATUN ALAWIYAH. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB, terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP diamankan pada saat dirumahnya yang beralamat di Jalan Ciledug Nomor 310, RT.001/RW.020, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut oleh saksi GUNTUR NURZAMAN BIN OSID ROSIDIN (ALM) dan saksi MIFTAH MUNAWAR BIN HUSNI TAMRIN, S. Ag. selaku pihak Kepolisian Polres Garut yang berpakaian preman.
  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram,  seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per 2 (satu) gram, dan seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 5 (lima) gram. Sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dari menjual atau mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 50 (lima puluh) gram narkoba jenis tembakau sintesis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3336/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh  pemeriksa Yuswardi, S. Si., Apt., M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan mengetahui Pahala Simanjuntak, S.I.K dapat disimpulkan bahwa:

No

Nama Barang Bukti

Kode

 Barang Bukti

Prosedur      Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

1 (satu) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran sedang yang berisikan daun-daun kering

3455/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

2

5 (lima) bungkus plastik almunium foil berwarna silver  ukuran kecil yang berisikan daun-daun kering

3456/2024/NF

GCMS

MDMB-4en PINACA

Kesimpulan: Bahwa bungkus plastik alumunium foil berwarna silver yang berisi daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

---------- Perbuatan terdakwa MOCH DEON FETROZA ALS IYONG BIN ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

 

 

GARUT,  12 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

Jaksa Muda NIP.198306082007121003

Pihak Dipublikasikan Ya