Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2024/PN Grt HENDRY JAVANES RISWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 26/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/74/X/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDRY JAVANES
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Riswan, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di pertigaan gobing Kec. Tarogong Kaler, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Riswan telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Riswan  telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

Pihak Dipublikasikan Ya