Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Grt PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut 1.DEN DEN
2.DELIS KURNIAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEN DEN
2DELIS KURNIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 334.451.440,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 072372230050 tanggal 10 April 2023, Rp. 334.451.440,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah ). secara tunai dan sekaligus;

Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                          : HONDA/HR-V-RU5 1.8 RS CVT CKD

Jenis/Model                       : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                     : 2018 / HITAM MUTIARA

No. Rangka/Mesin             : MHRRU5870JJ702027 / R18ZE1153842

No. Polisi                             : D 1768 AGT

BPKB tercatat atas nama: YUDI NOPANDI

Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                          : HONDA/HR-V-RU5 1.8 RS CVT CKD

Jenis/Model                       : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                     : 2018 / HITAM MUTIARA

No. Rangka/Mesin             : MHRRU5870JJ702027 / R18ZE1153842

No. Polisi                             : D 1768 AGT

BPKB tercatat atas nama: YUDI NOPANDI

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak