Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. Rengga Resta Fauzi Bin (Alm) Rochman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-210/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rengga Resta Fauzi Bin (Alm) Rochman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa RENGGA RESTA FAUZI Bin (Alm) ROCHMAN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 02.45  Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi NURJANAH Binti AMAS yang beralamat di Kampung Sukapadang RT.001 RW.008, Kelurahan/Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa RENGGA RESTA FAUZI sedang melintasi jalan Kampung Sukapadang RT.001 RW.008, Kelurahan/Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, saat di depan rumah saksi NURJANAH Binti AMAS, terdakwa RENGGA RESTA FAUZI melihat pintu depan rumah saksi NURJANAH Binti AMAS terbuka sedikit dan pintu gerbang hanya dikunci slot saja, melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa RENGGA RESTA FAUZI untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah saksi NURJANAH Binti AMAS. Selanjutnya untuk melancarkan niatnya terdakwa RENGGA RESTA FAUZI membuka kunci slot serta membuka pintu gerbang depan rumah, lalu terdakwa RENGGA RESTA FAUZI masuk menuju ke teras depan rumah saksi NURJANAH Binti AMAS, kemudian terdakwa RENGGA RESTA FAUZI membuka pintu depan rumah yang sudah terbuka sedikit/tidak terkunci, kemudian terdakwa RENGGA RESTA FAUZI masuk ke ruangan depan untuk mengambil 1 (satu) buah kunci motor, 1 (satu) unit handphone merk/type Xiaomi Redmi 12C warna biru Nomor IMEI 1: 966487062641248, Nomor IMEI 2:8664487062641255 yang tersimpan di atas kursi, dan 1 (satu) unit Handphone merk/type Xiaomi Redmi warna silver yang tersimpan di atas meja, kemudian terdakwa RENGGA RESTA FAUZI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type HONDA SCOOPY F1C02N28L0 A/T Nomor Polisi : Z 5576-DAR yang terparkir di teras depan rumah dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya sudah terdakwa RENGGA RESTA FAUZI ambil di ruangan depan rumah saksi NURJANAH Binti AMAS. Selanjutnya terdakwa RENGGA RESTA FAUZI pergi meninggalkan tempat kejadian;
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut berhasil terdakwa RENGGA RESTA FAUZI ambil, terdakwa RENGGA RESTA FAUZI melepaskan plat nomor depan dan belakang yang terpasang dan di simpan di bagasi sepeda motor tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat di Jalan Pembangunan Kampung Sukapadang, Kelurahan/Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, 1 (satu) unit hand phone merk/type Xiaomi Redmi warna silver terjatuh dan menyebabkan layarnya rusak, sehingga handphone tersebut terdakwa RENGGA RESTA FAUZI buang ke sungai;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB bertempat  di Jalan Raya Bayongbong Kampung Kaum Rt.001 Rw.001, Kelurahan/Desa Bayongbong Kecamatan Bayongbong,  Kabupaten Garut sepeda motor yang sebelumnya terdakwa ambil tanpa seizin pemiliknya tersebut terdakwa RENGGA RESTA FAUZI jual kepada saksi ALVI (berkas terpisah) dengan harga sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Bunderan Suci Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut dengan cara COD terdakwa RENGGA RESTA FAUZI menjual 1 (satu) unit handphone merk/type Xiaomi Redmi 12C warna biru No. Imei 1: 866487062641248, No. Imei 2: 8664487062641255 kepada seseorang yang terdakwa RENGGA RESTA FAUZI tidak kenal dengan harga sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa RENGGA RESTA FAUZI mendapatkan uang dari hasil menjual sepeda 1 (satu) unit sepeda motor merk/type HONDA SCOOPY F1C02N28L0 A/T Nomor Polisi : Z 5576-DAR  dan 1 (satu) unit hand phone merk/type Xiaomi Redmi 12C warna bir No. Imei1: 866487062641248, No. Imei 2: 8664487062641255 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), uang tersebut telah habis terdakwa RENGGA RESTA FAUZI gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari hari;
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit handphone merk/type Xiaomi Redmi 12C warna biru Nomor IMEI 1 : 966487062641248, Nomor IMEI 2 : 8664487062641255, 1 (satu) unit Handphone merk/type Xiaomi Redmi warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type HONDA SCOOPY F1C02N28L0 A/T Nomor Polisi : Z 5576-DAR sepenuhnya merupakan milik saksi NURJANAH Binti AMAS;
  • Bahwa dalam mengambil barang-barang tersebut terdakwa RENGGA RESTA FAUZI tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu saksi NURJANAH Binti AMAS;
  • Bahwa perbuatan terdakwa RENGGA RESTA FAUZI mengakibatkan saksi NURJANAH Binti AMAS mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 22.700.000-, (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan Terdakwa RENGGA RESTA FAUZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

 

GARUT, 29 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya