Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2019/PN Grt | SOLIHIN, SH. | AJAT SUDRAJAT BIN USEP | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2019/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Pdm-123/Euh.2/Grt/12/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) No. Reg. Perkara : PDM- 123 /Euh.2/Grt/12/2019
Terdakwa : Nama lengkap : AJAT SUDRAJAT BIN USEP Tempat lahir : GARUT Umur/tanggal lahir : 39 Th/06 Agustus 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : KP. PASAR WETAN RT. 003/001 DS. CIKAJANG KEC. CIKAJANG KAB. GARUT Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
Penahanan : Tidak dilakukan Penahanan.
c. Dakwaan :
Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2019 di Kp. Padasono RT.01/02 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan di Kios Jamu Kp. Padasuka RT.08/03 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi, menyimpan, menjual, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, Golongan B dan/atau Golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------- - Bahwa awalnya terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP telah menjual minuman beralkohol sejak bulan Juli 2018 sampai dengan sekarang, terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP memesan minuman tersebut dari sales ABC yang datang ke kios untuk membelinya, kemudian terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP memesan melalui sms dan membayar dengan cara transfer, terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP memesan minuman tersebut dua minggu sekali dan barang dikirim. - Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP membeli minuman tersebut dengan harga bervariasi tergantung jenis barangnya. - Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP membuka kios jamu tersebut dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib. - Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP diamankan oleh anggota Satpol PP yang melakukan operasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 jam 11.00 Wib di Kp. Padasono RT.01/02 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan di Kios Jamu Kp. Padasuka RT.08/03 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. - Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP memiliki kios jamu berkedok menjual jamu-jamu tetapi kenyataannya menjual minuman keras. - Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin USEP menjual minuman tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Garut. - Bahwa barang bukti yang diamankan berupa berupa : - Anggur merah kecil 9 botol. - Anggur Merah besar 103 botol - Wisky Drum 36 botol - Mixmax 16 botol - Singaraja 55 botol. - Arak kecil 832 botol. - Arak besar 1 botol. - Intisari 128 botol. - Prosst 94 botol.
Perbuatan terdakwa diatur dan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 Jo Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Garut, 18 Desember 2019. JAKSA PENUNTUT UMUM
S O L I H I N, SH JAKSA MADYA NIP. 19721111 199403 1 005
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |