Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Muhamad Soleh
2.Ani Keni Mulyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhamad Soleh
2Ani Keni Mulyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.636.842,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah dengan segala akibat hukumnya, perjanjian kredit berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK20098SQT/4179/09/2020 tanggal 14 September 2020
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.636.842,- (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak