Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. SEPRAN NUGRAHA Als SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-221/M.2.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRAN NUGRAHA Als SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA pada waktu antara hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 10.30 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat Kampung Sindangheula RT.04/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan di Perumahan Bumi Rancabango Permai Blok E-20, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA telah melakukan perbuatan membeli paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis seberat 15 g (lima belas gram) seharga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 10.30 WIB, bertempat di Kampung Sindangheula RT.04/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan cara melakukan pemesanan secara online di media sosial jenis Instagram dengan nama akun “SEA OF OCTOPUS”. Selanjutnya akun “SEA OF OCTOPUS” tersebut mengirimkan rekening DANA yang nomornya tidak dapat diingat lagi secara pasti oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA kemudian Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA melakukan pembayaran dengan cara transfer di salah satu Agen BRI Link yang ada di daerah Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Setelah selesai melakukan pembayaran secara transfer, selanjutnya bukti transfer tersebut dikirimkan oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA ke akun “SEA OF OCTOPUS”. Tidak lama kemudian sekira jam 11.00 WIB akun “SEA OF OCTOPUS” tersebut mengirimkan maps/peta lokasi di mana paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibeli Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA tersebut disimpan. Adapun paket tersebut disimpan di sekitaran Kampus UNIGA yang ada di daerah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Setelah itu, Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA langsung menuju ke lokasi sesuai maps tadi dan berhasil menemukan paket berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang ditindih oleh batu di sekitaran Kampus UNIGA sekira jam 11.30 WIB. Setelah itu, Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA membawa paket tersebut ke rumahnya dan langsung direcah menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil dengan berat masing-masing 0,8 g (nol koma delapan gram).

Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Perumahan Bumi Rancabango Permai Blok E-20, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA kembali melakukan pembelian paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis seberat 10 g (sepuluh gram) seharga Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara melakukan pemesanan secara online di media sosial jenis Instagram dengan nama akun “SAMUDERAPACIFIC”. Selanjutnya akun “SAMUDERAPACIFIC” tersebut mengirimkan rekening Bank BCA atas nama DERI PERMANA yang nomornya tidak dapat diingat lagi secara pasti oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA kemudian Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA melakukan pembayaran dengan cara transfer di salah satu Agen BRI Link yang ada di daerah Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Setelah selesai melakukan pembayaran secara transfer, selanjutnya bukti transfer tersebut dikirimkan oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA ke akun “SAMUDERAPACIFIC. Tidak lama kemudian sekira jam 14.00 WIB akun “SEA OF OCTOPUS” tersebut mengirimkan maps/peta lokasi di mana paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibeli Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA tersebut disimpan. Adapun paket tersebut dibungkus plastik warna hitam dan disimpan di sekitaran Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Setelah itu, Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA langsung menuju ke lokasi sesuai maps tadi dan berhasil menemukan paket berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang disimpan di pinggir rumah kosong dan diselipkan di rumput. Selanjutnya Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA langsung membawa paket tersebut ke rumahnya dan langsung direcah menjadi sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat masing-masing 1 g (satu gram).

Bahwa paket-paket berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang telah direcah menjadi paket-paket kecil tersebut kemudian dijual oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk paket kecil dengan berat 0,8 g (nol koma delapan gram) dan seharga Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk paket kecil dengan berat 1 g (satu gram). Cara Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA dalam menjual paket-paket kecil berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut yaitu secara online pula melalui akun Instagram bernama “ayampetarung01” di mana para pembeli terlebih dahulu melakukan pemesanan kepada Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA dengan mengirimkan DM/Direct Message selanjutnya pembayaran dilakukan secara transfer kemudian Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA menyimpan paket kecil Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis di lokasi tertentu yang selanjutnya foto lokasi penyimpanan berikut maps/peta lokasinya dikirimkan kepada para pembeli.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA berhasil ditangkap oleh Saksi VIDI FERMANA Bin AGUS JAELANI dan Saksi MUHAMAD IKHSAN Bin DENI MULYANA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB di Kampung Sindangheula RT.04/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) paket kecil berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening,
  • 18 (delapan belas) lembar kertas pahpir,
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.352.000,00 (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah), dan
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA sebagai sarana komunikasi untuk melakukan pembelian dan penjualan paket berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis.

Tidak hanya itu, Anggota Kepolisian juga melakukan pengembangan penggeledahan ke Perumahan Bumi Rancabango Permai Blok E-20, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dan berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 9 (Sembilan) paket berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan plastik warna hitam, dan
  • 4 (empat) buah plastik klip bening.

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket berisi Narkotika Golngan I jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 1476/NNF/2024 tanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering warna merah dengan berat netto seluruhnya 2,4088 gram, diberi nomor barang bukti 1349/2024/NF.
  2. 9 (sembilan) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto seluruhnya 6,7788 gram, diberi nomor barang bukti 1350/2024/NF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering warna merah dan coklat sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

1349/2024/NF dan 1350/2024/NF

MDMB-4en PINACA

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laobratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1349/2024/NF dan 1350/2024/NF,- berupa daun-daun kering warna merah dan coklat tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

  1. INTERPRETASI HASIL :

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA dalam melakukan perbuatan membeli dan menjual paket-paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi semata.

 

-------Perbuatan Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA pada waktu antara hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 10.30 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat Kampung Sindangheula RT.04/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan di Perumahan Bumi Rancabango Permai Blok E-20, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB di Kampung Sindangheula RT.04/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi VIDI FERMANA Bin AGUS JAELANI dan Saksi MUHAMAD IKHSAN Bin DENI MULYANA. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA kedapatan memiliki, menyimpan dan/atau menguasai barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) paket kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening,
  • 18 (delapan belas) lembar kertas pahpir,
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.352.000,00 (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah), dan
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA sebagai sarana komunikasi untuk melakukan pembelian dan penjualan paket berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis.

Tidak hanya itu, Anggota Kepolisian juga melakukan pengembangan penggeledahan ke Perumahan Bumi Rancabango Permai Blok E-20, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dan berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 9 (Sembilan) paket berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan plastik warna hitam, dan
  • 4 (empat) buah plastik klip bening.

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket berisi Narkotika Golngan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang dimiliki atau setidak-tidaknya dikuasai oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 1476/NNF/2024 tanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering warna merah dengan berat netto seluruhnya 2,4088 gram, diberi nomor barang bukti 1349/2024/NF.
  2. 9 (sembilan) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto seluruhnya 6,7788 gram, diberi nomor barang bukti 1350/2024/NF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering warna merah dan coklat sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

1349/2024/NF dan 1350/2024/NF

MDMB-4en PINACA

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laobratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1349/2024/NF dan 1350/2024/NF,- berupa daun-daun kering warna merah dan coklat tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

  1. INTERPRETASI HASIL :

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam melakukan perbuatan memiliki atau setidak-tidaknya menguasai paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut dilakukan oleh Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi semata.

 

-------Perbuatan Terdakwa SEPRAN NUGRAHA Alias SAPENG Bin GUNAWAN EDDYKARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 04 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya