Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Grt H. ENTJENG KAMALUDIN AGUS KUSWARA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ENTJENG KAMALUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS KUSWARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KARMIATUN SH
2KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPETAN GARUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan  TERGUGAT  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Tanah dan Bangunan tanah dan bangunan  yang terletak di Jl. Siliwangi No.8, Sertifikat Hak Milik No.01437/Regol seluas 557 m2 milik PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan Akta Jual beli  Nomor 6 /2018 tanggal 12 Januari 2018, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I tidak berlaku ;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk mengahapus pencatatan atas nama pihak TERGUGAT (Agus Kuswara) didalam sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01437 tanggal 8 September 2016 atas tanah dan bangunan seluas 557 M2, surat ukur tanggal 16 Mei 2016 dan mengembalikan kembali pencatatan kepada pihak PENGGUGAT ( H.Entjeng Kamaludin, S.H.) ;
  6. Menghukum TERGUGAT, menyerahkan dan mengembalikan kembali, serta balik nama, tanah dan bangunan  yang terletak di Jl. Siliwangi No.8,  Sertifikat Hak Milik No.01437/Regol seluas 557 m2 dari atas nama TERGUGAT  (Agus Kuswara) kepada PENGGUGAT (Entjeng Kamaludin) ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti seluruh Kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT baik Materil maupun Immateril ;
  8. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan/verzet, banding, kasasi dan Peninjauan kembali.
  9. Mengukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak