Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
- Surat Pengakuan Hutang Nomor 89303769/4163/01/2022 tanggal 17 Januari 2022;
- Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.62-VI/Unit/4163/III/2023 tanggal 29 Maret 2023;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.202.658,- (delapan puluh satu juta dua ratus dua ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Asli Akta Jual Beli (AJB) Nomor 276/2007 atas nama Amas dengan luas Tanah 210 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;
|