Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 339/M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

           

Bahwa Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN bersama-sama Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 01.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Otista No.279 RT 003 RW 007 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang  dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN (berkas penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN, kemudian Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN bersama Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN meminum mimuman beralkohol jenis Wanmed/Alcohol 70% sebanyak 3 (tiga) botol, setelah itu Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN bersama Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN berangkat menuju Alun-alun Garut untuk meminum Alcohol 70% sebanyak 2 (dua) botol sambil mengobrol dan merencanakan mencuri sepeda kayuh, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB setelah minum minuman beralkohol di Alun-alun Garut Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN bersama Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN dengan posisi Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN yang mengendarai dengan membonceng Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN dengan tujuan mau mencari target.
  • Kemudian sekira pukul 01.35 WIB saat di Jalan Otista No. 279 RT.003 RW.007 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN turun dari sepeda motor, kemudian Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN melihat ke garasi rumah Saksi WILDAN NURFAHMI BIN (Alm) A.S. SUGANDI, dan terlihat ada 2 (dua) unit sepeda kayuh milik Saksi WILDAN NURFAHMI BIN (Alm) A.S. SUGANDI yaitu 1 (satu) unit sepeda kayuh merk POLYGON XTRADA 5 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda kayuh merk INTER BIKE warna kuning, kemudian Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN mengatakan kepada Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN “Din itu ada sepeda kayuh, hayu bawa” kemudian Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN menjawab “Iya hayu”, setelah itu Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN bersama  Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN berjalan kaki mendekati pagar rumah, lalu Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN memanjat pagar rumah Saksi WILDAN NURFAHMI BIN (Alm) A.S. SUGANDI, sedangkan Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN menunggu di luar pagar rumah sambil memantau situasi dalam keadaan aman atau tidak.
  • Setelah Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN berada di dalam garasi rumah Saksi WILDAN NURFAHMI BIN (Alm) A.S. SUGANDI, kemudian Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN mengambil 2 (dua) unit sepeda kayuh yang tersimpan di dalam garasi rumah Saksi WILDAN NURFAHMI BIN (Alm) A.S. SUGANDI tersebut dan diserahkan kepada Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN yang sudah menunggu di luar pagar rumah Saksi WILDAN NURFAHMI BIN (Alm) A.S. SUGANDI dengan cara mengangkat sepeda kayuh satu persatu melewati atas pagar rumah kemudian diterima oleh Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN. Selanjutnya Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN dan Saksi JUJUN JUHANA BIN AMIN membawa 2 (dua) unit sepeda kayuh tersebut tanpa seijin pemiliknya.  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DIDIN SUPRIYADI BIN WAWAN dan Saksi JUJUN JUHANA (berkas penuntutan terpisah) mengakibatkan Saksi WILDAN NURFAHMI BIN (Alm) A.S. SUGANDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan Terdakwa DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP.

 

 

Garut, 15 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

PATRICIA

                                                       Jaksa Madya NIP.197306301999032002

Pihak Dipublikasikan Ya