Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2023/PN Grt PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk 1.ROHMANA
2.NURJANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROHMANA
2NURJANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 403.826.650,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120221205100, tanggal 8 Desember 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120221205100, tanggal 8 Desember 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W11.01698844.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 15-12-2022.

Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA BRV E M/T, Tahun Rakitan 2016, Warna Putih, Nomor Rangka : MHRD1750GJ610026, Nomor Mesin : L15Z12535161, Nomor Polisi : B1725FZF (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak