Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Jaka Saputra
2.Ayi Sumarni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jaka Saputra
2Ayi Sumarni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.912.414,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah dengan segala akibat hukumnya, perjanjian kredit berupa:
  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1905BSK9/4179/05/2019 tanggal 24 Mei 2019
  2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.88-UD/RES/III/2020 tanggal 30 April 2020
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 26.912.414,- (dua puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus empat belas rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak