Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, SH. AMBAR KUSTIWA bin alm ILYAS. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2 .15/Eoh.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBAR KUSTIWA bin alm ILYAS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa AMBAR KUSTIWA bin (alm) ILYAS pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 di Kp. Bayubud RT. 01 RW. 02 Desa Sindangpalay Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 20.00 wib saksi ERVIN NURJAMAN Bin (Alm) ENGKUN MASKUN bersama dengan saksi NURYADIN Bin (Alm) ASEP NUR menemui terdakwa AMBAR KUSTIWA bin (alm) ILYAS di rumahnya, saat itu saksi ERVIN NURJAMAN Bin (Alm) ENGKUN MASKUN hendak menanyakan kepada terdakwa AMBAR KUSTIWA bin (alm) ILYAS perihal sepeda motor milik saksi ERVIN NURJAMAN Bin (Alm) ENGKUN MASKUN yang sebelumnya digadaikan kepada orang lain melalui perantara/mediatornya dan akan menebus Kembali sepeda motor tersebut, pada saat mempertanyakan perihal tersebut kepada terdakwa AMBAR KUSTIWA bin (alm) ILYAS, terdakwa AMBAR KUSTIWA bin (alm) ILYAS menjawab berbelit-belit dan bersikap seolah-olah menantang sehingga saksi ERVIN NURJAMAN Bin (Alm) ENGKUN MASKUN merasa jengkel dan sempat terjadi cekcok antara saksi ERVIN NURJAMAN Bin (Alm) ENGKUN MASKUN dengan terdakwa AMBAR KUSTIWA bin (alm) ILYAS, kemudian terdakwa AMBAR KUSTIWA bin (alm) ILYAS emosi dan pergi ke dapur membawa sebilah golok dan langsung membacokan golok tersebut kepada saksi ERVIN NURJAMAN Bin (Alm) ENGKUN MASKUN lebih dari 1 kali mengenai bagian kening sebelah kiri Saksi ERVIN NURJAMAN Bin (Alm) ENGKUN MASKUN, tangan kanan dan perut sebelah kiri, sedangkan saksi NURYADIN Bin (Alm) ASEP NUR melarikan diri, kemudian kejadian tersebut dilerai oleh warga.
Akibat perbuatan terdakwa AMBAR KUSTIWA bin (alm) ILYAS, mengakibatkan saksi ERVIN NURJAMAN Bin (Alm) ENGKUN MASKUN mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445.5/66.2/RSU/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Apriangga Sastriawan dokter dari RSU dr. Slamet Garut dengan hasil pemeriksaan :
Pada daerah dahi sebelah kiri ditemukan dua buah luka terbuka tepi rata dengan masing-masing ukuran tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
Pada daerah perut sebelah kiri ditemukan luka lecet empat sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada pasien dilakukan perawatan dan penjahitan luka

Kesimpulan :

Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh enam tahun ini ditemukan luka lecet pada daerah perut akibat kekerasan tumpul serta luka terbuka pada daerah dahi akibat kekerasan tajam.

 

Perbuatan terdakwa AMBAR KUSTIWA bin (alm) ILYAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya