Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut Sri Sulastri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Sulastri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.931.929,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor 84171150/4161/07/21 tanggal 6 Juli 2021;
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes/KUR (SPPK) Nomor PM2106p4WK tanggal 4 April 2023;
  • Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 106673042/4161/09/2023 tanggal 30 September 2023;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 51.931.929,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 120/2021 atas nama Sri Sulastri dengan luas Tanah 95 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak