Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. SANSAN SANDRIAN BIN AGUS SUMARTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-191/M.2.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANSAN SANDRIAN BIN AGUS SUMARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

 

Bahwa terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Genteng RT.001 RW.001 Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO membuat tembakau sintetis dengan bahan-bahan didapatkan dari HANIF (belum tertangkap) yang di simpan di suatu tempat atau melalui maps.
  • Bahwa terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO memproduksi tembakau sintetis di rumahnya di Kp. Genteng RT.001 RW.001 Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut pada sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024  dengan cara cairan bahan campuran tembakau sintetis dicampur dengan clhorofom dan alcohol kemudian dimasukan kedalam gelas ukur, setelah itu dimasak menggunakan kompor listrik dengan panas 90 derajat celcius selama 30 menit, kemudian cairan tersebut disemprotkan ke tembakau biasa lalu dicampur lagi dengan zat pewarna lalu dikeringkan selama 24 jam, dan tembakau sintetis tersebut dikemas dan siap diedarkan.
  • Bahwa untuk penyemprotan cairan ke tembakau tersebut harus sesuai takaran, untuk 200 gram tembakau disemprotkan 100 ml cairan bahan untuk campuran tembakau sintetis serta pada waktu terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO memproduksi tembakau sintetis tersebut melalui videocall dengan HANIF (belum tertangkap).
  • Bahwa hasil produksi tembakau sintetis tersebut oleh terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO kemudian diedarkan sekitar bulan Februari 2024 sampai dengan awal bulan Maret 2024 dengan cara ditempelkan atau disimpan disuatu tempat sesuai dengan pesanan pembeli di sekitar Kabupaten Garut, kemudian di foto dan diberikan petunjuk kemudian dikirimkan kepada HANIF (belum tertangkap), dan untuk yang mengedarkan tembakau sintetis tersebut diedarkan oleh HANIF (belum tertangkap), dan terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO hanya menempelkan atau menyimpan di tempat yang telah ditentukan.
  • Bahwa pada awalnya Saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan tembakau sintetis dari Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira jam 19.30 wib dengan cara saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO dengan maksud untuk membeli tembakau sintetis sebanyak 100 gram tetapi untuk uangnya kalau tembakau sintetsi tersebut sudah laku terjual, kemudian Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO menyuruh saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang ke rumahnya, kemudian sekira jam 20.00 wib saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO dan pada waktu itu Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO menimbang terlebih dahulu tembakau sintetis dengan berat 100 gram, dan setelah itu diserahkan kepada terdakwa RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA, selanjutnya oleh saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa pulang ke rumah dan disimpan di dalam tas, sedangkan pembayaran dilakukan setelah tembakau sintetis laku terjual.
  • Bahwa kemudian Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 21.00 wib di Kp. Genteng Lebak Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut oleh saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA Anggota Sat Narkoba Polres Garut  dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) toples plastik berisikan narkotika diduga jenis tembakau sintetis.
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut kertas warna putih dibalut lakban warna coklat.
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis temabakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut plastik warna hitam dibalut lakban warna bening
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik kilp bening.
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam berisikan 6 lintingan menyerupai rokok yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
  • 1 (satu) kantong keresek warna hitam berisikan tembakau
  • 1 (satu) bungkus tembakau mole cap paneker
  • 1 (satu) bungkus tembakau merk Royal Bourbon
  • 1 (satu) buah botol berukuran 2.5 L berisikan cairan CHOLOROFORM
  • 1 (satu) buah botol plastik bekas alcohol bertuliskan Altek
  • 1 (satu) buah klip bening sedang berisikan Zat pewarna
  • 1 (satu) buah klip bening besar berisikan Zat pewarna
  • 1 (satu) buah klip warna biru berisikan Zat pewarna
  • 23 (dua puluh tiga) buah botol plastik spray ukuran 60ml
  • 25 (dua puluh lima) buah botol plastik spray ukuran 20ml
  • 1 (satu) buah kompor listrik
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) buah timbangan digital Merk Pocket Scale
  • 1836 (seribu delapan ratus tiga puluh enam) bungkus kemasan warna hitam bertuliskan Ganesha
  • 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam
  • 100 (seratus) bungkus kemasan warna silver
  • 10 (sepuluh) buah plastik klip bening warna merah muda
  • 5 (lima) buah plastik klip bening warna hijau muda
  • 2 (dua) pack plastik klip bening
  • 1 (satu) buah kotak plastik
  • 1 (satu) pack pahpir merk Royo
  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) pack Hand Gloves merk Asta
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat
  • 1 (satu) buah corong kecil warna biru
  • 2 (dua) buah sendok
  • 1 (satu) buah baskom jolang warna hitam
  • 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No Lab : 1241/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditanda tangani YUSWARDI, S.Si., APT,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm selaku pemeriksa :

Melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) toples plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 58,0644 gram, diberi nomor barang 0968/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,7110 gram, diberi nomor barang 0969/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0547 gram, diberi nomor barang 0970/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6500 gram, diberi nomor barang 0971/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisi 6 (enam) linting kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8358 gram, diberi nomor barang 0972/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 630,21 gram, diberi nomor barang 0973/2024/NF.

 

Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

0968/2024/NF, 0969/2024/NF, 09712024/NF, 0972/2024/NF

 

Positif

 

MDMB-4en PINACA

0970/2024/NF, 0973/2024/NF

 

Nicotin

 

  1. 0968/2024/NF, 0969/2024/NF, 09712024/NF dan 0972/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  2. 0970/2024/NF dan 0973/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotripika. Kandungan bahan aktif dari daun-daun kering tersebut adalah Nicotin.

 

  • Bahwa terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak yang berwenang bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO pada hari hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Genteng RT.001 RW.001 Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada awalnya Saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan tembakau sintetis dari Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira jam 19.30 wib dengan cara saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO dengan maksud untuk membeli tembakau sintetis sebanyak 100 gram tetapi untuk uangnya kalau tembakau sintetsi tersebut sudah laku terjual, kemudian Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO menyuruh saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang ke rumahnya, kemudian sekira jam 20.00 wib saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO dan pada waktu itu Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO menimbang terlebih dahulu tembakau sintetis dengan berat 100 gram, dan setelah itu diserahkan kepada terdakwa RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA, selanjutnya oleh saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa pulang kerumah dan di simpan di dalam tas, sedangkan pembayaran dilakukan setelah tembakau sintetis laku terjual.
  • Bahwa kemudian Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO diamankan dirumahnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 21.00 wib di Kp. Genteng Lebak Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut oleh saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA Anggota Sat Narkoba Polres Garut  dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) toples plastik berisikan narkotika diduga jenis tembakau sintetis.
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut kertas warna putih dibalut lakban warna coklat.
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis temabakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut plastik warna hitam dibalut lakban warna bening
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik kilp bening.
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam berisikan 6 lintingan menyerupai rokok yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
  • 1 (satu) kantong keresek warna hitam berisikan tembakau
  • 1 (satu) bungkus tembakau mole cap paneker
  • 1 (satu) bungkus tembakau merk Royal Bourbon
  • 1 (satu) buah botol berukuran 2.5 L berisikan cairan CHOLOROFORM
  • 1 (satu) buah botol plastik bekas alcohol bertuliskan Altek
  • 1 (satu) buah klip bening sedang berisikan Zat pewarna
  • 1 (satu) buah klip bening besar berisikan Zat pewarna
  • 1 (satu) buah klip warna biru berisikan Zat pewarna
  • 23 (dua puluh tiga) buah botol plastik spray ukuran 60ml
  • 25 (dua puluh lima) buah botol plastik spray ukuran 20ml
  • 1 (satu) buah kompor listrik
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) buah timbangan digital Merk Pocket Scale
  • 1836 (seribu delapan ratus tiga puluh enam) bungkus kemasan warna hitam bertuliskan Ganesha
  • 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam
  • 100 (seratus) bungkus kemasan warna silver
  • 10 (sepuluh) buah plastik klip bening warna merah muda
  • 5 (lima) buah plastik klip bening warna hijau muda
  • 2 (dua) pack plastik klip bening
  • 1 (satu) buah kotak plastik
  • 1 (satu) pack pahpir merk Royo
  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) pack Hand Gloves merk Asta
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat
  • 1 (satu) buah corong kecil warna biru
  • 2 (dua) buah sendok
  • 1 (satu) buah baskom jolang warna hitam
  • 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No Lab : 1241/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditanda tangani YUSWARDI, S.Si., APT,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm selaku pemeriksa :

Melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) toples plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 58,0644 gram, diberi nomor barang 0968/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,7110 gram, diberi nomor barang 0969/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0547 gram, diberi nomor barang 0970/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6500 gram, diberi nomor barang 0971/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisi 6 (enam) linting kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8358 gram, diberi nomor barang 0972/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 630,21 gram, diberi nomor barang 0973/2024/NF.

 

Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

0968/2024/NF, 0969/2024/NF, 09712024/NF, 0972/2024/NF

 

Positif

 

MDMB-4en PINACA

0970/2024/NF, 0973/2024/NF

 

Nicotin

 

  1. 0968/2024/NF, 0969/2024/NF, 09712024/NF dan 0972/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  2. 0970/2024/NF dan 0973/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotripika. Kandungan bahan aktif dari daun-daun kering tersebut adalah Nicotin.
  • Bahwa terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak yang berwenang bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

ATAU

KETIGA :

 

Bahwa terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Genteng Lebak Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada awalnya Saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan tembakau sintetis dari Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira jam 19.30 wib dengan cara saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO dengan maksud untuk membeli tembakau sintetis sebanyak 100 gram tetapi untuk uangnya kalau tembakau sintetsi tersebut sudah laku terjual, kemudian Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO menyuruh saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang ke rumahnya, kemudian sekira jam 20.00 wib saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO dan pada waktu itu Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO menimbang terlebih dahulu tembakau sintetis dengan berat 100 gram, dan setelah itu diserahkan kepada terdakwa RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA, selanjutnya oleh saksi RISKI FEBRIANSYAH HERMANA bin HERMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa pulang ke rumah dan di simpan di dalam tas, sedangkan pembayaran dilakukan setelah tembakau sintetis laku terjual.
  • Bahwa kemudian Terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO diamankan dirumahnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 21.00 wib di Kp. Genteng Lebak Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut oleh saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA Anggota Sat Narkoba Polres Garut  dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) toples plastik berisikan narkotika diduga jenis tembakau sintetis.
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut kertas warna putih dibalut lakban warna coklat.
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis temabakau sintetis dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut plastik warna hitam dibalut lakban warna bening
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dimasukan kedalam plastik kilp bening.
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam berisikan 6 lintingan menyerupai rokok yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
  • 1 (satu) kantong keresek warna hitam berisikan tembakau
  • 1 (satu) bungkus tembakau mole cap paneker
  • 1 (satu) bungkus tembakau merk Royal Bourbon
  • 1 (satu) buah botol berukuran 2.5 L berisikan cairan CHOLOROFORM
  • 1 (satu) buah botol plastik bekas alcohol bertuliskan Altek
  • 1 (satu) buah klip bening sedang berisikan Zat pewarna
  • 1 (satu) buah klip bening besar berisikan Zat pewarna
  • 1 (satu) buah klip warna biru berisikan Zat pewarna
  • 23 (dua puluh tiga) buah botol plastik spray ukuran 60ml
  • 25 (dua puluh lima) buah botol plastik spray ukuran 20ml
  • 1 (satu) buah kompor listrik
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) buah timbangan digital Merk Pocket Scale
  • 1836 (seribu delapan ratus tiga puluh enam) bungkus kemasan warna hitam bertuliskan Ganesha
  • 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam
  • 100 (seratus) bungkus kemasan warna silver
  • 10 (sepuluh) buah plastik klip bening warna merah muda
  • 5 (lima) buah plastik klip bening warna hijau muda
  • 2 (dua) pack plastik klip bening
  • 1 (satu) buah kotak plastik
  • 1 (satu) pack pahpir merk Royo
  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) pack Hand Gloves merk Asta
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat
  • 1 (satu) buah corong kecil warna biru
  • 2 (dua) buah sendok
  • 1 (satu) buah baskom jolang warna hitam
  • 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No Lab : 1241/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditanda tangani YUSWARDI, S.Si., APT,M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm selaku pemeriksa :

Melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) toples plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 58,0644 gram, diberi nomor barang 0968/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,7110 gram, diberi nomor barang 0969/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0547 gram, diberi nomor barang 0970/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6500 gram, diberi nomor barang 0971/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisi 6 (enam) linting kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8358 gram, diberi nomor barang 0972/2024/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 630,21 gram, diberi nomor barang 0973/2024/NF.

 

 

 

 

 

Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

0968/2024/NF, 0969/2024/NF, 09712024/NF, 0972/2024/NF

 

Positif

 

MDMB-4en PINACA

0970/2024/NF, 0973/2024/NF

 

Nicotin

 

  1. 0968/2024/NF, 0969/2024/NF, 09712024/NF dan 0972/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  2. 0970/2024/NF dan 0973/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotripika. Kandungan bahan aktif dari daun-daun kering tersebut adalah Nicotin.
  • Bahwa terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak yang berwenang bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa SANSAN SANDRIAN bin AGUS SUMARTOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya