Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
42/Pid.C/2023/PN Grt TETEN MULYANA DEDE BINTI DIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.C/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 02 /X/2023/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TETEN MULYANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE BINTI DIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Sdr. DEDE BINTI DIDIN, pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 wib di Kp. Cukangkawung Rt 02 Rw 06 Desa Sirnajaya Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut.

 

. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 wib di Kp. Cukangkawung Rt 02 Rw 06 Desa Sirnajaya Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, terdakwa Sdr. DEDE BINTI DIDIN telah mengambil suatu barang milik orang lain.

.  Bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa milik orang lain berupa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dengan harga sekitar sebesar Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) milik Saksi korban Sdr. KUNKUN KUNADI Bin EDI RAHMAN.

. Bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa sedang disimpan di dalam warung milik korban Sdr. KUNKUN KUNADI Bin EDI RAHMAN, terdakwa mengambil dengan cara mengambil secara langsung 2 (dua) buah tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau yang tersimpan di dalam warung.

. Bahwa ketika sesaat setelah terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, saksi Sdri. TINI FITRIANI Binti UHA(Alm) melihat terdakwa sedang menenteng 2 (dua) buah tabung gas tersebut yang kemudian setelah di tanya oleh saksi Sdri. TINI FITRIANI Binti UHA(Alm), terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya sambil meletakan 2 (dua) buah tabung Gas 3 Kg tersebut.

Bahwa ketika terdakwa melarikan diri kemudian di kejar oleh Saksi Sdr. YARIS dengan menggunakan sepeda motor lalu setelah beberapa saat saksi Sdr. YARIS dapat menangkap dan mengamankan terdakwa.

.  Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tidak ada ijin serta tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi korban.

. Bahwa atas perbuatan terdakwa telah merugikan Saksi korban atas nama Sdr. KUNKUN KUNADI Bin EDI RAHMAN dengan nominal sekitar sebesar Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 1 dan 2 Perma No. 02 Tahun 2012, tentang tindak pidana Pencurian Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya