Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. ANA NURDIN Bin SURYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-277 /M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANA NURDIN Bin SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :           

 

 

 

------ Bahwa terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA pada hari Minggu, tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah saksi FERI HERAWAN Bin DADANG SURYANA di Kampung Pajagalan RT/RW 02/07 Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki dengan maksud untuk makan nasi goreng namun ditengah perjalanan tepatnya di depan rumah saksi FERI HERAWAN Bin DADANG SURYANA, terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA melihat kunci pintu rumahnya masih tergantung di lubang kunci pintu depan rumah tersebut dan saat melihat suasana di sekitar rumah tersebut sepi, kemudian timbul niat terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA untuk masuk ke dalam rumah tersebut lalu terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan menuju lemari yang ada di ruang tengah rumah setelah itu terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA mengambil 1 (satu) tas yang terbuat dari plastik berwarna merah muda yang berisi uang tunai senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA masuk ke dalam kamar dimana ada saksi NENG SAIDAH Binti U. SUJANA yang sedang tertidur dan disampingnya terlihat ada 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe Y71 warna emas dan 1 (satu) unit handphone merek Realme tipe C35 warna hijau yang disimpan diatas lemari kamar kemudian terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA membawa kedua handphone tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu depan rumah, selanjutnya terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA membawa seluruh uang yang ada di kedua tas tersebut dan membuang kedua tas tersebut di tengah perjalanan lalu terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA melanjutkan mencari nasi goreng dan setelah membeli nasi goreng terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA kembali ke rumahnya untuk beristirahat; ------
  • Bahwa terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA selanjutnya menjual 1 (satu) unit handphone merek Realme tipe C35 warna hijau kepada orang yang tidak dikenal di sekitar Terminal Bus Ciawitali Garut lalu 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe Y71 warna emas seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), awalnya terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA coba jual kepada temannya, yakni saksi NIA KURNIAWAN Binti PAAT namun karena saksi NIA KURNIAWAN Binti PAAT tidak mau membelinya kemudian handphone tersebut terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA titipkan dahulu kepada saksi NIA KURNIAWAN Binti PAAT dan nanti akan terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA ambil kembali sedangkan untuk uang tunai yang diambil dari rumah saksi FERI HERAWAN Bin DADANG SURYANA, terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA gunakan untuk membeli 1 (satu) buah liontin perak senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah cincin perak dengan batu warna merah senilai Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah cincin perak dengan batu warna merah senilai Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) kalung perak senilai Rp. 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah) dengan total senilai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) di Toko Perhiasan Family di dekat Terminal Bus Ciawitali Garut sedangkan sisa uang yang terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA kuasai sebesar Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), awalnya akan terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA namun terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA keburu ditangkap oleh Anggota Polsek Garut Kota, yakni saksi HANDI MOCHTAR Bin H. GIASUDIN; -----------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA tersebut mengakibatkan saksi FERI HERAWAN Bin DADANG SURYANA mengalami kerugian materil sejumah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ----------------

 

-------- Perbuatan terdakwa ANA NURDIN Bin SURYANA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Garut, 11 Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya