Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2024/PN Grt HARYANTO, S.Kom MUHAMMAD SYAMSYIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1007/TU.01.02/UPTD.DK.WIL.V.TSM/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARYANTO, S.Kom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAMSYIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa ia terdakwa Sdr. MUHAMMAD SYAMSYIR selaku manager operasional di PT Ady BUduri Mekar Abadi yang beralamat di Jln. Raya Garut Cikajang KM 15 Kp Cipelah  Kabupaten Garut  dalam wilayah Provinsi Jawa Barat telah melakukan perbuatan tidak membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).. Kegiatan yang dilakukan oleh  PT Ady BUduri Mekar Abadi  dibidang pengisian gas LPG 3 kg dimana kegiatan tersebut memiliki resiko tinggi terjadi kecelakaan kerja.. Dengan demikian perusahaan wajib membentuk Panitia pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3). Kepada perusahaan pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I nomor:  0245/PW.07.02/ UPTD.PK.WIL.V.Tsm tanggal 14 Oktober 2022  dan karena pihak perusahaan tidak mengindahkan Nota Pemeriksaan I maka pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan II nomor 0382/PW.07.02/ UPTD.PK.WIL.V.Tsm tanggal 16 Desember 2022. sampai batas waktu yang diberikan yang tercantum dalam Nota pemeriksaan II bahkan sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan, maka pengawas ketenagakerjaan membuat laporan kejidian dengan nomor LK/001/PK.04.05.02/2024/ PPNS-TIPIRING/UPTD.WIL.V Tanggal  10 Juni 2024 untuk dilakukan penindakan secara hukum. perbuatan terdakwa selaku pengurus perusahaan telah melanggar ketentuan  sebagaimana diatur dalam                                          Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang keselematan kerja pasal 10 ayat (1)  dan ayat (2) Jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) jo permenaker no 4 /Men/1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta Tata cara Penunjukan Ahli Keselamatan kerja  pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) point (a) dan (b); Dipidana dengan ancaman pidana: kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (setelah dikonversi dengan Peraturan Mahkamah Agung No 02 tahun 2012)

Pihak Dipublikasikan Ya