Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Ina Herlina
1.Toni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ina Herlina
2Toni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.838.672,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah dengan segala akibat hukumnya, perjanjian kredit berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor 95417201/4179/09/22 tanggal 5 September 2022;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 159.838.672,- (seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Akta Jual Beli (AJB) Nomor 62/2005 atas nama Toni dengan luas 140 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak