Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. KIKI ARDIANSYAH Als. GENJUR Bin TOAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-115/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI ARDIANSYAH Als. GENJUR Bin TOAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

 

Bahwa terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 13.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 bertempat di Toko Besi Mega Baja Jl. Otista KM. 05 Kp. Kubang RT.001 RW.014 Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 13.25 Wib mendatangi Toko Besi Mega Baja Jl. Otista KM. 05 Kp. Kubang RT.001 RW.014 Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, kemudian mencari saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI, namun pada saat itu saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI diberitahu oleh salah satu pegawai yakni saksi HARIS RISMAN bin (alm) ENDANG untuk bersembunyi dan tidak menemui Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT, karena Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT terlihat emosi sehingga saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI bersembunyi di dalam ruangan kasir toko, kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT masuk ke dalam toko dan menanyakan tentang keberadaan saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI kepada para pegawai yang ada di dalam kantor, kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT mendekati area kasir dan meminta uang kepada pegawai yang berada di kasir sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada saat itu para pegawai tidak memberikan uang tersebut kepada Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT, kemudian saksi HARIS RISMAN bin (alm) ENDANG menghampiri Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT berusaha untuk menenangkan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT sambil mengajak Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT untuk keluar dari ruangan kantor, namun Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT kembali masuk ke dalam kantor mendekati ruangan kasir kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sambil mengancam kepada para pegawai yang ada di dalam ruangan kasir jika tidak memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan merusak toko, namun pegawai tetap tidak memberikannya, kemudian saksi HARIS RISMAN bin (alm) ENDANG bersama dengan pegawai lain membujuk Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT untuk keluar dari area kantor, tidak lama kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT kembali masuk ke dalam area kantor dan menuju ruangan kasir sambil mengancam kepada para pegawai dengan berkata ”menta sajuta budak warung peuteuy ngaramuk, rek mere moal ?” (minta uang satu juta anak-anak warung peuteuy pada ngamuk, mau ngasih gak ? ), ”rek mere moal kuaing diserang” (mau ngasih tidak sama saya akan diserang), ”moal tenang mega baja oge mobil ancur kabeh ! ” (tidak akan tenang mega baja juga, mobil akan hancur semua), ”rek mere moal ?, ku aing di acak-acak ! (mau ngasih engga, sama saya di acak-acak), sambil mengeluarkan sebilah golok dari balik jaket dan mengacung-acungkan golok tersebut kemudian memukulkan golok tersebut ke meja kasir, kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT memecahkan kaca ruang kasir menggunakan goloknya, kemudian saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI menyuruh saksi AGUS bin (alm) ADE SOPANDI untuk memberikan uang kepada Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tetapi setelahnya saksi AGUS bin (alm) ADE SOPANDI memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah), Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT tetap memaksa meminta uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi AGUS bin (alm) ADE SOPANDI memberikan lagi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT dan menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT pergi meninggalkan Toko Mega Baja.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT mengakibatkan Toko Mega Baja mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

 

DAN

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 13.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 bertempat di Toko Besi Mega Baja Jl. Otista KM. 05 Kp. Kubang RT.001 RW.014 Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah Pisau Daging ukuran panjang kurang lebih 20 cm dan lebar kurang lebih 10 cm dengan gagang berbahan stainles, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa awalnya Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 13.25 Wib mendatangi Toko Besi Mega Baja Jl. Otista KM. 05 Kp. Kubang RT.001 RW.014 Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, kemudian mencari saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI, namun pada saat itu saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI diberitahu oleh salah satu pegawai yakni saksi HARIS RISMAN bin (alm) ENDANG untuk bersembunyi dan tidak menemui Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT, karena Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT terlihat emosi sehingga saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI bersembunyi di dalam ruangan kasir toko, kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT masuk ke dalam toko dan menanyakan tentang keberadaan saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI kepada para pegawai yang ada di dalam kantor, kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT mendekati area kasir dan meminta uang kepada pegawai yang berada di kasir sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada saat itu para pegawai tidak memberikan uang tersebut kepada Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT, kemudian saksi HARIS RISMAN bin (alm) ENDANG menghampiri Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT berusaha untuk menenangkan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT sambil mengajak Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT untuk keluar dari ruangan kantor, namun Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT kembali masuk ke dalam kantor mendekati ruangan kasir kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sambil mengancam para pegawai yang ada di dalam ruangan kasir namun pegawai tetap tidak memberikannya, kemudian saksi HARIS RISMAN bin (alm) ENDANG bersama dengan pegawai lain membujuk Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT untuk keluar dari area kantor, tidak lama kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT kembali masuk ke dalam area kantor dan menuju ruangan kasir sambil mengancam kepada para pegawai dengan berkata ”menta sajuta budak warung peuteuy ngaramuk, rek mere moal ?” (minta uang satu juta anak-anak warung peuteuy pada ngamuk, mau ngasih gak ? ), ”rek mere moal kuaing diserang” (mau ngasih tidak sama saya akan diserang), ”moal tenang mega baja oge mobil ancur kabeh ! ” (tidak akan tenang mega baja juga, mobil akan hancur semua), ”rek mere moal ?, ku aing di acak-acak ! (mau ngasih engga, sama saya di acak-acak), sambil mengeluarkan sebilah golok dari balik jaket dan mengacung-acungkan golok tersebut kemudian memukulkan golok tersebut ke meja kasir, kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT memecahkan kaca ruang kasir menggunakan goloknya, kemudian saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI menyuruh saksi AGUS bin (alm) ADE SOPANDI untuk memberikan uang kepada Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tetapi setelahnya saksi AGUS bin (alm) ADE SOPANDI memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah), Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT tetap memaksa meminta uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi AGUS bin (alm) ADE SOPANDI memberikan lagi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT dan menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT pergi meninggalkan Toko Mega Baja.
  • Bahwa Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT membawa 1 (satu) bilah Pisau Daging ukuran panjang kurang lebih 20 cm dan lebar kurang lebih 10 cm dengan gagang berbahan stainles, tidak ada ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT.

 

Perbuatan terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/1951.

 

DAN

KETIGA :

 

Bahwa terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 13.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 bertempat di Toko Besi Mega Baja Jl. Otista KM. 05 Kp. Kubang RT.001 RW.014 Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan merusakan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 13.25 Wib mendatangi Toko Besi Mega Baja Jl. Otista KM. 05 Kp. Kubang RT.001 RW.014 Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, kemudian mencari saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI, namun pada saat itu saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI diberitahu oleh salah satu pegawai yakni saksi HARIS RISMAN bin (alm) ENDANG untuk bersembunyi dan tidak menemui Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT, karena Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT terlihat emosi sehingga saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI bersembunyi di dalam ruangan kasir toko, kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT masuk ke dalam toko dan menanyakan tentang keberadaan saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI kepada para pegawai yang ada di dalam kantor, kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT mendekati area kasir dan meminta uang kepada pegawai yang berada di kasir sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada saat itu para pegawai tidak memberikan uang tersebut kepada Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT, kemudian saksi HARIS RISMAN bin (alm) ENDANG menghampiri Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT berusaha untuk menenangkan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT sambil mengajak Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT untuk keluar dari ruangan kantor, namun Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT kembali masuk ke dalam kantor mendekati ruangan kasir kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sambil mengancam para pegawai yang ada di dalam ruangan kasir namun pegawai tetap tidak memberikannya, kemudian saksi HARIS RISMAN bin (alm) ENDANG bersama dengan pegawai lain membujuk Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT untuk keluar dari area kantor, tidak lama kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT kembali masuk ke dalam area kantor dan menuju ruangan kasir sambil mengancam kepada para pegawai dengan berkata ”menta sajuta budak warung peuteuy ngaramuk, rek mere moal ?” (minta uang satu juta anak-anak warung peuteuy pada ngamuk, mau ngasih gak ? ), ”rek mere moal kuaing diserang” (mau ngasih tidak sama saya akan diserang), ”moal tenang mega baja oge mobil ancur kabeh ! ” (tidak akan tenang mega baja juga, mobil akan hancur semua), ”rek mere moal ?, ku aing di acak-acak ! (mau ngasih engga, sama saya di acak-acak), sambil mengeluarkan sebilah golok dari balik jaket dan mengacung-acungkan golok tersebut kemudian memukulkan golok tersebut ke meja kasir, kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT memecahkan kaca ruang kasir menggunakan goloknya, kemudian saksi ZAENUR ROCHIM bin MUHAMAD BADAWI menyuruh saksi AGUS bin (alm) ADE SOPANDI untuk memberikan uang kepada Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tetapi setelahnya saksi AGUS bin (alm) ADE SOPANDI memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah), Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT tetap memaksa meminta uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi AGUS bin (alm) ADE SOPANDI memberikan lagi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT dan menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT pergi meninggalkan Toko Mega Baja.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT mengakibatkan kaca meja kasir dan kaca ruangan kasir Toko Mega Baja hancur tidak dapat dipergunakan kembali.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT mengakibatkan Toko Mega Baja mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa KIKI ARDIANSYAH alias GENJUR bin (alm) TOAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.

 

Garut, 20 Juni 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

S O L I H I N

JAKSA MADYA NIP. 19721111 199403 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya